Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemimpin Myanmar sekaligus penerima nobel perdamaian Aung San Suu Kyi membacakan pidato pembelaan di hadapan Pengadilan PBB alias Pengadilan Dunia. Perkara diajukan oleh Gambia yang menduga Myanmar melakukan genosida terhadap minoritas Muslim Rohingnya.
Mengutip Reuters, Rabu (11/12). Suu Kyi dalam pidatonya menyatakan Pengadilan Dunia tak punya yurisdiksi dalam memeriksa perkara dugaan genosida ini.
Baca Juga: Efek perang dagang, keuntungan maskapai global menukik tajam tahun ini
“Pemohon (Gambia) mengajukan gugatan berdasarkan konvensi genosida. Kami bagaimanapun tengah berurusan dengan konflik bersenjata internal, yang dimulai dengan serangan terkoordinasi dan komprehensif oleh Tentara Keselamatan Arakan Rohingya (ARSA), dan direspon militer Myanmar,” katanya.
Dinilai jadi konflik internal Myanmar, Suu Kyi menambahkan jika memang terjadi kejahatan kemanusiaan, tuntutan hukum mesti dilakukan oleh peradilan militer Myanmar. Ia mencatat intervensi hukum internasional baru baru dapat dilakukan setelah satu negara gagal melakukan tuntutan hukum mandiri.
2017 lalu Militer Myanmar melakukan serangan bersenjata ke Rakhine terhadap Muslim Rohingya. Investigasi PBB menduga 10.000 orang tewas atas serangan tersebut, sementara ratusan ribu lainnya mengungsi ke Bangladesh.
Baca Juga: Outlook Bank Dunia tahun 2020: Konsumsi lebih lambat
“Kami berharap Pengadilan tidak mengambil tindakan apapun yang dapat memperburuk konflik bersenjata yang sedang berlangsung,” lanjutnya.