Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo
KONTAN.CO.ID - Pemerintah Jepang akhirnya memberikan kompensasi sebesar 217 juta yen atau sekitar Rp 23,9 miliar kepada Iwao Hakamata, korban salah tangkap yang telah ditahan selama 47 tahun.
Hakamata, saat ini berusia 89 tahun, dituduh telah membunuh keluarga beranggotakan empat orang pada tahun 1966.
Hakamata akhirnya dibebaskan dari penjara pada Oktober 2024, setelah 47 tahun ditahan atas kejahatan yang tidak dilakukannya.
Keputusan pemberian kompensasi dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik Shizuoka pada hari Senin, 24 Maret 2025.
Baca Juga: Singapura Beri Tunjangan Rp 74 Juta per Bulan untuk Pengangguran
Tim hukum Hakamata mengatakan, kompensasi diberikan untuk lebih dari empat dekade penahanan fisiknya, dari penangkapannya hingga pembebasannya.
Selama puluhan tahun, pihak keluarga dan tim hukumnya berjuang mengumpulkan bukti bahwa Hakamata tidak bersalah.
Menurut pengadilan, pihak berwenang yang melakukan investigasi disebut telah memalsukan bukti dalam kasus tersebut, yang terjadi di Prefektur Shizuoka.
Hakim ketua mencatat Hakamata menghabiskan sekitar 33 tahun masa penahanannya dengan hukuman mati, yang menyebabkannya menanggung rasa sakit mental dan fisik yang sangat parah.
Baca Juga: Kebakaran Hutan di Korea Selatan Meluas, Tiga Zona Bencana Baru Ditetapkan
Mengutip Kyodo, tim hukum Hakamata berencana untuk mengajukan gugatan terhadap Prefektur Shizuoka dan pemerintah nasional pada musim panas ini untuk meminta pertanggungjawaban mereka atas hukuman yang salah tersebut.
"Wajar saja jika jumlah kompensasi pidana tertinggi diberikan dalam kasus hukuman mati jika telah diketahui adanya rekayasa," kata salah satu pengacara Hakamata.
Pengacara tersebut juga mengkritik pemerintah pusat, dengan mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan kesalahan yang tidak mungkin dapat ditebus dengan ganti rugi sebesar 200 juta yen.
Tonton: Salat Idul Fitri di Arab Saudi akan Digelar 15 Menit Setelah Matahari Terbit