Sumber: Cointelegraph | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID. Pemerintah Thailand resmi membebaskan pajak atas keuntungan penjualan aset kripto seperti Bitcoin selama lima tahun, dalam langkah strategis untuk memperkuat posisinya sebagai pusat keuangan digital global.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2029.
Baca Juga: Thailand Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah F1 Tahun 2028, Siapkan Dana US$ 1,2 Miliar
Menurut Wakil Menteri Keuangan Thailand Julapun Amornvivat, pembebasan pajak tersebut hanya berlaku untuk transaksi kripto yang dilakukan melalui penyedia layanan aset digital berlisensi.
“Langkah ini bertujuan untuk memperkuat daya saing Thailand di sektor keuangan global dan mempercepat adopsi aset digital secara legal,” ujar Julapun dalam keterangan resmi dikutip dari laman Cointelegraph, Rabu (18/6).
Pemerintah berharap, kebijakan ini akan mendorong perdagangan kripto di dalam negeri di bawah pengawasan ketat Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand (SEC), serta tetap sejalan dengan kebijakan anti-pencucian uang (AML) yang direkomendasikan oleh Financial Action Task Force (FATF).
Julapun juga menyoroti pentingnya peran kripto dalam penggalangan dana dan inovasi teknologi di Thailand.
Baca Juga: Thailand Siap untuk Operasi Tingkat Tinggi jika Sengketa Perbatasan Kamboja Memanas
“Penggunaan aset digital sebagai alat penghimpun dana merupakan wujud nyata dari inovasi keuangan, dan akan menjadi pendorong baru pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Kementerian Keuangan memperkirakan kebijakan ini akan berdampak positif terhadap perekonomian Thailand dalam jangka menengah, dengan potensi tambahan penerimaan pajak lebih dari 1 miliar baht, atau sekitar US$30,7 juta.