Sumber: Reuters | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Rabu (8/4/2026) menyatakan bahwa setiap negara yang memasok senjata militer kepada Iran akan dikenakan tarif sebesar 50% tanpa pengecualian.
Kebijakan ini diumumkan melalui unggahan di media sosial, sehari setelah tercapainya kesepakatan gencatan senjata selama dua pekan dengan Teheran.
Langkah tersebut menandai pendekatan baru Washington dalam menekan pihak-pihak yang dianggap mendukung kemampuan militer Iran di tengah konflik yang masih berlangsung.
Baca Juga: AS-Iran Sepakati Gencatan Senjata, Harga Energi Global Langsung Turun
Kebijakan tarif ini berpotensi memperluas dampak konflik ke ranah perdagangan global, terutama bagi negara-negara yang memiliki hubungan militer atau pertahanan dengan Iran.
Selain itu, langkah ini juga dapat memicu ketegangan baru dalam sistem perdagangan internasional, mengingat penggunaan instrumen tarif sebagai alat tekanan geopolitik.













