Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pada Senin (27/1/2025), Presiden AS Donald Trump menginformasikan anggota DPR dari Partai Republik bahwa ia akan meluncurkan rencana untuk menjatuhkan hukuman kepada penjahat Amerika residivis yang belum pernah digunakan sebelumnya di Amerika Serikat dan terakhir kali digunakan di Inggris hampir dua abad lalu. Hukuman itu adalah pengasingan paksa.
"Kita akan mendapatkan persetujuan untuk mengusir mereka dari negara kita," janjinya. "Mari kita lihat bagaimana mereka menyukainya."
Melansir Independent.co.uk, Trump pada minggu lalu mengampuni lebih dari 1.500 orang yang dihukum karena kejahatan yang terkait dengan kerusuhan Capitol pada tanggal 6 Januari 2021. Ini termasuk 169 orang yang mengaku bersalah menyerang petugas polisi dalam upaya untuk membatalkan hasil pemilu yang menguntungkan Trump.
Trump mengungkap rencananya untuk mengasingkan warga Amerika saat ia berbicara kepada anggota DPR dari Partai Republik selama makan malam untuk mereka di resor golf miliknya di Doral, Florida.
Pertemuan itu juga membahas operasi pemerintahannya yang menerapkan deportasi massal terhadap imigran tidak berdokumen.
Ia membanggakan bahwa pemerintahannya melacak penjahat imigran ilegal dan menahan mereka.
Baca Juga: Bersiap, Tarif Trump Bisa Bikin Harga Tablet dan Laptop Melejit
"Kita akan mengusir mereka dari negara kita tanpa permintaan maaf," tegasnya.
Ia kemudian beralih membahas dugaan kekejaman relatif penjahat asing dibandingkan pelanggar hukum kelahiran Amerika.
"Saya dulu mengatakan mereka lebih kejam daripada penjahat kita. Faktanya, bagian terbaik dari mereka adalah mereka membuat penjahat kita terlihat cukup baik, sebenarnya, sebagai perbandingan," kata Trump.
Padahal faktanya, penelitian telah menunjukkan bahwa imigran tidak berdokumen melanggar hukum jauh lebih sedikit daripada warga negara kelahiran Amerika.
Trump mengakui bahwa AS juga memiliki banyak orang yang kejam yang tidak selalu datang ke AS secara ilegal, tetapi telah ditangkap 30 kali, 35 kali, hingga 42 kali.
"Mereka telah ditangkap karena kejahatan seperti pembunuhan dan tuduhan keji lainnya seperti mendorong orang ke kereta bawah tanah atau memukul orang dengan tongkat bisbol, atau meninju wanita tua di wajah, memukul mereka hingga pingsan, dan mencuri dompet mereka," katanya.
"Saya tidak ingin para pelaku kekerasan berulang ini berada di negara kita, sama seperti saya tidak ingin imigran ilegal dari negara lain yang berperilaku buruk. Mereka adalah pelaku kekerasan berulang dalam jumlah banyak. Saya ingin mereka keluar dari negara kita. Saya juga akan meminta izin untuk melakukannya," janjinya.
Baca Juga: AS Bekukan Hampir Semua Bantuan Luar Negeri Kecuali ke 2 Negara Ini
"Kita akan mendapatkan persetujuan, mudah-mudahan, untuk mengeluarkan mereka dari negara kita, bersama dengan yang lainnya. Biarkan mereka dibawa ke negeri asing dan dirawat oleh orang lain dengan biaya yang sangat murah, dibandingkan dengan dirawat di penjara kita dengan biaya yang sangat besar, termasuk perusahaan penjara swasta yang mengenakan biaya mahal. Biarkan mereka dibawa keluar dari negara kita dan biarkan mereka tinggal di sana untuk sementara waktu. Mari kita lihat bagaimana mereka menyukainya," katanya.
Trump kemudian mengulangi pernyataan palsu bahwa negara asing telah dengan sengaja mengosongkan penjara dan "mengirim" penjahat ke Amerika Serikat untuk mengurangi kejahatan. Dia menyarankan tingkat kejahatan Amerika akan turun dengan menerapkan usulannya untuk mengasingkan orang Amerika.
Trump dengan tepat mencatat bahwa "persetujuan" untuk mengusir narapidana Amerika keluar dari AS akan dibutuhkan dalam bentuk undang-undang yang mengesahkan praktik tersebut.
Tidak mungkin rencana semacam itu akan pernah disahkan oleh Kongres atau disetujui oleh pengadilan. Salah satu alasannya, Amandemen Kedelapan Konstitusi AS melarang "hukuman yang kejam dan tidak biasa."
Tonton: Cabut Larangan Biden, Trump Bakal Kirim Bom Seberat 907 Kg ke Israel
Dulu, di Inggris, hukuman dengan transportasi biasa digunakan untuk memindahkan penjahat keluar dari negara tersebut. Dimulai pada tahun 1600-an, banyak penjahat Inggris diangkut ke koloni yang kemudian menjadi Amerika Serikat.
Setelah Perang Kemerdekaan Amerika, pemerintah Inggris kemudian mendirikan koloni hukuman di New South Wales (sekarang Australia). Praktik tersebut berakhir pada paruh kedua abad ke-19.