kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.172   25,90   2,26%
  • LQ45 842   12,51   1,51%
  • ISSI 296   7,86   2,73%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   1,62   0,31%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,37   0,97%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

Trump Ingin Perpanjang Kendali Federal atas Kepolisian Washington


Kamis, 14 Agustus 2025 / 05:20 WIB
Trump Ingin Perpanjang Kendali Federal atas Kepolisian Washington
ILUSTRASI. Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberi isyarat setelah menandatangani undang-undang pengeluaran dan pajak yang luas, yang dikenal sebagai 'One Big Beautiful Bill Act', di Gedung Putih di Washington, D.C., Amerika Serikat, 4 Juli 2025. REUTERS/Leah Millis


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

Data Gedung Putih menyebutkan ada lebih dari 1.450 personel penegak hukum yang berpatroli di kota pada Selasa malam, termasuk pasukan Garda Nasional dan polisi kota. 

Sejak 7 Agustus, operasi ini menghasilkan 103 penangkapan, mulai dari kasus pembunuhan hingga pelanggaran senjata api dan imigrasi.

Pengambilalihan ini menandai keterlibatan langsung Gedung Putih dalam operasi kepolisian, terlihat dari fakta bahwa pertanyaan media dialihkan dari Kepolisian Metropolitan dan FBI ke Gedung Putih—sesuatu yang jarang terjadi.

Trump mengatakan jika Kongres gagal memperpanjang masa kendali, ia dapat menetapkan “darurat nasional” untuk melampaui batas 30 hari. 

Baca Juga: Kunjungi Kantor Pusat The Fed, Trump Mengatakan Tak akan Memecat Powell

Namun, pakar hukum meragukan langkah itu sah dilakukan. Claire Finkelstein, profesor hukum Universitas Pennsylvania, menegaskan bahwa Undang-Undang Aturan Rumah Tangga jelas membatasi kendali presiden maksimal 30 hari.


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×