Sumber: Reuters | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Amerika Serikat Donald Trump dijadwalkan menandatangani keputusan eksekutif pada akhir pekan ini yang akan menyatakan bahwa kesepakatan divestasi operasi TikTok di AS dari pemilik asal Tiongkok, ByteDance, memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang tahun 2024.
Seorang pejabat Gedung Putih, Senin (22/9), mengatakan bahwa pemerintah AS yakin Tiongkok telah menyetujui kesepakatan tersebut. Washington juga tidak berencana melanjutkan pembicaraan tambahan dengan Beijing mengenai detail perjanjian ini.
Meski begitu, beberapa dokumen tambahan dari kedua belah pihak masih diperlukan untuk meresmikan kesepakatan.
Upaya Cegah Pelarangan TikTok di AS
Trump berupaya menjaga agar aplikasi video pendek populer itu tetap bisa beroperasi di AS, yang memiliki lebih dari 170 juta pengguna. Pasalnya, Kongres sebelumnya telah mengesahkan undang-undang yang mewajibkan TikTok ditutup pada Januari 2025 jika asetnya di AS tidak dijual oleh ByteDance.
Baca Juga: Drama TikTok: Warga AS Kuasai 6 Kursi Dewan Direksi, ByteDance Hanya 1 Kursi
Sebagai langkah mitigasi, Trump menunda pemberlakuan undang-undang tersebut hingga pertengahan Desember 2025.
Penundaan ini dimaksudkan untuk memberi waktu dalam proses pemisahan aset TikTok AS dari platform global, mencari investor lokal, serta memastikan struktur kepemilikan baru sesuai dengan standar full divestiture yang dipersyaratkan.
Terobosan dalam Hubungan AS–Tiongkok
Kemajuan dalam negosiasi TikTok minggu lalu menjadi terobosan langka dalam hubungan diplomatik dan ekonomi antara AS dan Tiongkok. Selama berbulan-bulan, kedua negara terlibat pembicaraan intens untuk meredakan ketegangan dalam perang dagang yang telah mengguncang pasar global.
Baca Juga: Bytedance Mencapai Sepakat Atas Operasi Bisnis TikTok di Amerika Serikat
Penyelesaian kasus TikTok ini dinilai sebagai langkah positif menuju stabilisasi hubungan dua ekonomi terbesar dunia, meski masih banyak isu lain yang belum terselesaikan.