Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan kebijakan tarif timbal balik global dalam sebuah acara di Gedung Putih pada Rabu (2/4/2025). Dalam daftar tersebut, Trump tetapkan tarif impor Indonesia sebesar 32%.
Dalam pernyataannya, Trump menyoroti ketidakseimbangan perdagangan antara AS dan negara mitranya. Ia menilai bahwa dalam banyak kasus, negara-negara sekutu justru memberlakukan kebijakan perdagangan yang lebih merugikan dibandingkan negara-negara pesaing.
"Kita mensubsidi banyak negara dan membantu mereka tetap berbisnis," ujar Trump, merujuk pada Meksiko dan Kanada. "Mengapa kita melakukan ini? Pada titik tertentu, mereka harus bekerja untuk diri mereka sendiri."
Baca Juga: Waduh, Trump Bakal Kenakan Tarif Timbal Balik ke Semua Negara
Trump menegaskan bahwa kebijakan tarif baru ini bertujuan untuk mengutamakan kepentingan AS. Ia juga menyebut defisit perdagangan sebagai bukan sekadar masalah ekonomi, melainkan keadaan darurat nasional.
Dalam kesempatan itu, Trump menampilkan papan yang memperlihatkan daftar tarif baru yang diberlakukan terhadap berbagai negara. Tarif tersebut berkisar antara 10% hingga 49% pada satu papan, dan mencapai 50% pada papan lainnya.
Berdasarkan grafik yang dibacakan Trump, tarif yang dikenakan AS terhadap negara lain umumnya hanya setengah dari tarif yang dikenakan negara-negara tersebut terhadap AS. Namun, terdapat beberapa pengecualian di mana tarif yang diterapkan AS sama dengan yang dikenakan negara lain.
"Ini bukan sepenuhnya timbal balik, tetapi ini adalah bentuk timbal balik yang baik," kata Trump.
Baca Juga: Wall Street Menguat Pasca Trump Umumkan Rencana Tarif Timbal Balik
Trump juga merilis daftar tarif terbaru yang akan berlaku sebagai bagian dari kebijakan tersebut.
Dalam tarif terbarunya, masuk dalam daftar negara tarif timbal balik antara lain, Indonesia dikenakan tarif jumbo 32% atau hanya sedikit lebih kecil dari China yang 34%.
Sementara itu Uni Eropa dikenakan tarif 20%. Sementara itu negara Asean yang terkena tarif yaitu Vietnam 46%, Kamboja 49%, Filipina 17%, Singapura 10%