kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   1.000   0,04%
  • USD/IDR 16.687   12,00   0,07%
  • IDX 8.633   -7,44   -0,09%
  • KOMPAS100 1.183   -6,87   -0,58%
  • LQ45 847   -6,48   -0,76%
  • ISSI 308   -1,78   -0,58%
  • IDX30 440   0,35   0,08%
  • IDXHIDIV20 513   0,38   0,07%
  • IDX80 132   -0,90   -0,67%
  • IDXV30 141   0,28   0,20%
  • IDXQ30 141   0,20   0,14%

UE Denda X US$140 Juta karena Melanggar Aturan Konten, TikTok Selamat dari Sanksi


Jumat, 05 Desember 2025 / 18:59 WIB
UE Denda X US$140 Juta karena Melanggar Aturan Konten, TikTok Selamat dari Sanksi
ILUSTRASI. Regulator Uni Eropa menjatuhkan denda €120 juta kepada X milik Elon Musk karena melanggar Digital Services Act (DSA). Ini sanksi DSA pertama.


Sumber: Reuters | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - BRUSSELS. Regulator teknologi Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar €120 juta (US$140 juta) kepada X, perusahaan media sosial milik Elon Musk, pada Jumat (5/12/2025), karena melanggar aturan konten daring baru di kawasan tersebut.

Ini merupakan sanksi pertama yang diberikan di bawah Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA), dan diperkirakan akan memicu ketegangan dengan pemerintah Amerika Serikat.

Sementara itu, platform rival TikTok berhasil menghindari sanksi setelah menawarkan sejumlah konsesi kepada regulator.

AS Kritik Langkah UE

Langkah Eropa menindak perusahaan teknologi besar untuk meningkatkan persaingan dan memberikan lebih banyak pilihan kepada konsumen mendapat kritik dari pemerintahan Presiden AS Donald Trump.

Washington menilai kebijakan tersebut menargetkan perusahaan asal AS dan berpotensi menyensor warga Amerika.

Baca Juga: AS Desak Eropa Ambil Alih Pertahanan NATO pada 2027, Eropa Anggap Tidak Realistis

Komisi Eropa membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa aturan mereka tidak menargetkan kebangsaan tertentu, melainkan bertujuan untuk melindungi standar digital dan demokratis yang selama ini menjadi acuan global.

Uni Eropa Tegaskan Denda Bukan Bentuk Sensor

Sanksi terhadap X merupakan hasil investigasi selama dua tahun, di bawah mandat DSA yang mengharuskan platform daring mengatasi konten ilegal dan berbahaya.

Dalam kasus TikTok, regulator menilai perusahaan induk ByteDance gagal memenuhi kewajiban membuka basis data iklan, sehingga pengguna dan peneliti tidak dapat mendeteksi iklan penipuan.

Kepala teknologi Komisi Eropa, Henna Virkkunen, menyebut denda tersebut sebagai proporsional, dihitung berdasarkan sifat pelanggaran, tingkat keparahan terhadap pengguna Eropa, dan durasinya.

“Kami tidak di sini untuk menjatuhkan denda tertinggi. Kami ingin memastikan bahwa legislasi digital kami ditegakkan. Jika Anda mematuhi aturan, Anda tidak akan didenda,” ujarnya.

Virkkunen menegaskan bahwa DSA “tidak ada kaitannya dengan sensor”, dan menambahkan bahwa keputusan atas kasus lain diharapkan dapat lebih cepat dibandingkan proses dua tahun dalam kasus X.

AS Serang UE: “Hentikan Serangan terhadap Perusahaan Amerika”

Pada Oktober lalu, Meta dan TikTok telah didakwa melanggar kewajiban transparansi DSA, sementara Temu dituduh melanggar aturan terkait pencegahan penjualan produk ilegal.

Menanggapi kabar sanksi terhadap X, Wakil Presiden AS JD Vance menulis di platform tersebut:

“Rumor mengatakan Komisi UE akan mendenda X ratusan juta dolar karena tidak melakukan sensor. UE seharusnya mendukung kebebasan berbicara, bukan menyerang perusahaan Amerika atas hal yang tidak berguna.”

Baca Juga: Harga Minyak Stabil, Terhentinya Perundingan Damai Ukraina Imbangi Kekhawatiran Stok

TikTok, yang berjanji meningkatkan transparansi perpustakaan iklannya, meminta regulator menerapkan hukum secara konsisten di semua platform.

Pelanggaran X: Centang Biru, Transparansi Iklan, Akses Data

Regulator Uni Eropa menyebut pelanggaran X meliputi:

  • Desain menyesatkan pada tanda centang biru untuk akun terverifikasi

  • Kurangnya transparansi repositori iklan

  • Gagal memberikan peneliti akses ke data publik

Komisi juga menyatakan investigasi terkait diseminasi konten ilegal dan upaya memerangi manipulasi informasi di X masih berlanjut, begitu pula penyelidikan terhadap algoritma dan perlindungan anak di TikTok.

Di bawah DSA, denda dapat mencapai 6% dari pendapatan global tahunan perusahaan.

Selanjutnya: Erick Thohir Targetkan Bawa Pulang 80 Medali Emas di SEA Games Thailand

Menarik Dibaca: Inspirasi Gaya Hidup Japandi di Rumah dengan Meniru Desain di Pameran Ini




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×