Sumber: TechCrunch | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pada pekan lalu, Komisi Eropa mengumumkan bahwa mereka mendenda Google sebesar US$ 3,5 miliar atau Rp 57,4 triliun (kurs Rp 16.420).
Mengutip TechCrunch, komisi tersebut menemukan bahwa Google telah melanggar aturan antimonopoli Uni Eropa dengan mengutamakan layanan periklanannya sendiri.
Secara spesifik, komisi tersebut mengatakan Google menyalahgunakan posisi dominannya dengan mengutamakan bursa iklan AdX, baik di server iklan penerbit maupun di perangkat pembelian iklannya.
Komisi tersebut juga mengatakan Google memiliki waktu 60 hari untuk mengakhiri praktik preferensi diri ini dan menerapkan langkah-langkah untuk menghentikan konflik kepentingan yang melekat di sepanjang rantai pasokan adtech.
"Google sekarang harus mengajukan solusi serius untuk mengatasi konflik kepentingannya, dan jika gagal melakukannya, kami tidak akan ragu untuk menerapkan solusi yang tegas," kata Teresa Ribera, wakil presiden eksekutif komisi untuk transisi yang bersih, adil, dan kompetitif, dalam sebuah pernyataan.
Ribera menambahkan, “Pasar digital ada untuk melayani masyarakat dan harus didasarkan pada kepercayaan dan keadilan. Dan ketika pasar gagal, lembaga publik harus bertindak untuk mencegah pemain dominan menyalahgunakan kekuasaan mereka.”
Baca Juga: Google Menang Gugatan dan Tidak Perlu Jual Unit Usaha
Menanggapi hal ini, juru bicara Google mengatakan kepada The Wall Street Journal (WSJ) bahwa perusahaan akan mengajukan banding atas keputusan komisi tersebut.
“Tidak ada yang anti persaingan dalam menyediakan layanan bagi pembeli dan penjual iklan, dan ada lebih banyak alternatif untuk layanan kami daripada sebelumnya,” tegas juru bicara Google.
WSJ melaporkan bahwa pengumuman tersebut ditunda dari rencana tanggal 1 September, dilaporkan karena kekhawatiran atas negosiasi berkelanjutan antara Uni Eropa dan Amerika Serikat mengenai potensi kesepakatan perdagangan.
Ini adalah denda antimonopoli terbesar kedua yang pernah dijatuhkan Uni Eropa (setelah denda US$ 5 miliar terhadap Google pada tahun 2018).
Keputusan tersebut dikritik tidak hanya oleh Google, tetapi juga oleh Presiden AS Donald Trump, yang mengeluh dalam sebuah postingan di Truth Social tentang banyaknya denda dan pajak lain yang telah dikeluarkan terhadap Google dan perusahaan teknologi Amerika lainnya, seperti Apple.
Tonton: Setelah Kasus Laptop, Kali Ini Nadiem Diperiksa Dalam Perkara Google Cloud
"Kita tidak bisa membiarkan hal ini terjadi pada American Ingenuity yang brilian dan belum pernah terjadi sebelumnya, dan jika itu terjadi, saya akan terpaksa memulai proses berdasarkan Pasal 301 untuk membatalkan denda tidak adil yang dikenakan kepada Perusahaan-Perusahaan Amerika Pembayar Pajak ini," kata Trump.