kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Uni Eropa Pertimbangkan Hapus Sanksi Emisi Metana Perusahaan Migas, Ini Alasannya


Kamis, 07 Mei 2026 / 08:51 WIB
Uni Eropa Pertimbangkan Hapus Sanksi Emisi Metana Perusahaan Migas, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Komisi Eropa menyiapkan rancangan kebijakan yang memungkinkan perusahaan minyak dan gas terhindar dari sanksi meski melanggar aturan emisi metana Uni Eropa (UE). (REUTERS/Yves Herman)


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Komisi Eropa menyiapkan rancangan kebijakan yang memungkinkan perusahaan minyak dan gas terhindar dari sanksi meski melanggar aturan emisi metana Uni Eropa (UE), menurut dokumen rancangan yang dilihat Reuters.

Langkah ini muncul setelah ada tekanan dari industri migas dan pemerintah Amerika Serikat.

Sebelumnya, kelompok industri minyak dan gas meminta agar penerapan aturan tersebut ditunda karena dikhawatirkan dapat mengganggu impor energi Uni Eropa ketika aturan yang lebih ketat mulai berlaku pada 2027.

Pemerintah AS juga meminta agar ekspor minyak dan gas asal Amerika dibebaskan dari aturan tersebut.

Dalam rancangan panduan kepada otoritas nasional negara-negara UE, Komisi Eropa menyebut negara anggota dapat memilih untuk tidak menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran aturan tersebut selama terjadi krisis pasokan energi.

“Pemberian sanksi sebaiknya ditunda sampai situasi stabil dan kembali diterapkan jika pelanggaran tetap berlangsung serta risiko terhadap keamanan pasokan energi sudah tidak ada,” demikian isi dokumen tersebut.

Perusahaan juga bisa dibebaskan dari sanksi meskipun tidak terjadi krisis pasokan, apabila penegakan aturan dianggap dapat membahayakan keamanan energi.

Harga minyak dan gas sendiri melonjak akibat perang Iran, sehingga menambah tekanan jangka pendek bagi pemerintah untuk menjaga keamanan pasokan energi.

Baca Juga: Harga Minyak Bisa Tetap Panas meski Konflik AS-Iran Berakhir, Ini Penyebabnya

Aturan Metana Uni Eropa Mulai Berlaku 2027

Aturan emisi metana Uni Eropa mewajibkan seluruh gas impor yang masuk ke Eropa mulai Januari 2027 memenuhi standar pemantauan dan verifikasi emisi setara dengan aturan di Eropa.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai denda hingga 20% dari omzet tahunan perusahaan.

Ketentuan itu mendapat penolakan keras dari pemerintah AS.

Saat ini, Amerika Serikat telah menjadi pemasok terbesar gas alam cair (LNG) bagi Uni Eropa, seiring upaya Eropa menggantikan pasokan gas Rusia.

Panduan baru Komisi Eropa sebenarnya tidak mengubah undang-undang utama, melainkan memberikan fleksibilitas lebih besar kepada otoritas nasional dalam penerapannya.

Namun, kelompok pegiat lingkungan menilai langkah tersebut berisiko melemahkan efektivitas aturan emisi metana.

“Jika perusahaan menganggap ketidakpatuhan tidak membawa konsekuensi berarti, maka investasi dan perubahan perilaku akan bergerak ke arah yang salah,” ujar Direktur Environmental Defense Fund Europe, Lea Pilsner.

Isi Rencana Baru Uni Eropa soal Emisi Metana

Kebijakan Penjelasan
Aturan berlaku Januari 2027
Target Gas impor ke UE
Kewajiban Monitoring & verifikasi emisi
Sanksi maksimum Hingga 20% omzet tahunan
Opsi baru Penundaan/tidak penegakan sanksi
Alasan Risiko gangguan pasokan energi

Metana Disebut Ancaman Besar Perubahan Iklim

Metana merupakan gas rumah kaca yang sangat kuat dan menjadi penyebab terbesar kedua perubahan iklim setelah karbon dioksida.

Banyak organisasi internasional, termasuk International Energy Agency (IEA), menilai pengurangan emisi metana merupakan salah satu cara tercepat dan paling murah untuk menekan laju perubahan iklim.

Tonton: Rupiah Tembus Rp 17.400 BI Turun Tangan Stabilkan Pasar

Juru bicara Komisi Eropa menolak memberikan komentar terkait dokumen tersebut.




TERBARU

[X]
×