kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.541   41,00   0,23%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Untung Dobel dari Tarif Impor, Nike Digugat Konsumen untuk Kembalikan Selisih Harga


Sabtu, 09 Mei 2026 / 04:22 WIB
Untung Dobel dari Tarif Impor, Nike Digugat Konsumen untuk Kembalikan Selisih Harga
ILUSTRASI. Nike terancam kehilangan miliaran dolar akibat tuduhan untung dobel dari tarif impor. Konsumen menuntut pengembalian biaya yang sudah dibebankan. (REUTERS/Florence Lo)


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Nike digugat oleh sejumlah konsumen yang menuduh perusahaan pakaian dan alas kaki olahraga tersebut tidak mengembalikan biaya terkait tarif impor yang sebelumnya dibebankan kepada pelanggan melalui kenaikan harga produk.

Dalam gugatan class action yang diajukan pada Jumat (8/5/2026), para konsumen menyatakan Nike seharusnya tidak diperbolehkan menyimpan “pengembalian dana dalam jumlah signifikan” yang diperkirakan akan diterima perusahaan setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Februari membatalkan tarif besar-besaran yang diberlakukan Presiden Donald Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act.

Perusahaan yang berbasis di Beaverton, Oregon itu sebelumnya menyatakan telah membayar sekitar 1 miliar dolar AS dalam bentuk tarif impor akibat kebijakan Trump.

Menurut gugatan, Nike menaikkan harga beberapa produk sepatu sebesar 5 hingga 10 dolar AS, sementara sejumlah produk pakaian naik antara 2 hingga 10 dolar AS untuk menutupi biaya tarif tersebut.

“Nike tidak membuat komitmen hukum yang mengikat untuk mengembalikan biaya tambahan terkait tarif kepada konsumen yang benar-benar membayarnya,” demikian isi gugatan.

Gugatan itu juga menyebut:

“Jika tidak dibatasi oleh pengadilan, Nike berpotensi mendapatkan kembali pembayaran tarif yang sama dua kali, pertama dari konsumen melalui kenaikan harga, dan kedua dari pemerintah federal melalui pengembalian tarif.”

Baca Juga: Negara-Negara Dunia Kejar & Lacak Penumpang Kapal Pesiar Terdampak Wabah Hantavirus

Nike belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan komentar.

Perusahaan ini bergabung dengan sejumlah perusahaan lain seperti Costco dan produsen kacamata Ray-Ban, EssilorLuxottica, yang juga digugat konsumen karena diduga tidak meneruskan pengembalian dana tarif kepada pelanggan.

Gugatan terhadap Nike diajukan di pengadilan federal Portland, Oregon.

Tonton: Usung Target PLTS 100 GW, Prabowo Dorong Kolaborasi Energi Terbarukan di ASEAN

Dalam konferensi pers pada 31 Maret lalu, Nike menyatakan kuartal fiskal yang berakhir pada Agustus 2026 kemungkinan menjadi periode terakhir di mana tarif masih menjadi tekanan besar terhadap margin keuntungan kotor perusahaan dibanding tahun sebelumnya.

Tabel Istilah Penting

Istilah Arti
Class Action Gugatan hukum yang diajukan oleh sekelompok orang dengan kepentingan sama
Tarif Impor Pajak yang dikenakan pemerintah atas barang dari luar negeri
Refund Tarif Pengembalian dana tarif setelah kebijakan dibatalkan
Gross Margin Selisih pendapatan dengan biaya pokok penjualan
International Emergency Economic Powers Act Undang-undang AS yang memberi presiden kewenangan ekonomi saat keadaan darurat




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×