Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Nike digugat oleh sejumlah konsumen yang menuduh perusahaan pakaian dan alas kaki olahraga tersebut tidak mengembalikan biaya terkait tarif impor yang sebelumnya dibebankan kepada pelanggan melalui kenaikan harga produk.
Dalam gugatan class action yang diajukan pada Jumat (8/5/2026), para konsumen menyatakan Nike seharusnya tidak diperbolehkan menyimpan “pengembalian dana dalam jumlah signifikan” yang diperkirakan akan diterima perusahaan setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Februari membatalkan tarif besar-besaran yang diberlakukan Presiden Donald Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act.
Perusahaan yang berbasis di Beaverton, Oregon itu sebelumnya menyatakan telah membayar sekitar 1 miliar dolar AS dalam bentuk tarif impor akibat kebijakan Trump.
Menurut gugatan, Nike menaikkan harga beberapa produk sepatu sebesar 5 hingga 10 dolar AS, sementara sejumlah produk pakaian naik antara 2 hingga 10 dolar AS untuk menutupi biaya tarif tersebut.
“Nike tidak membuat komitmen hukum yang mengikat untuk mengembalikan biaya tambahan terkait tarif kepada konsumen yang benar-benar membayarnya,” demikian isi gugatan.
Gugatan itu juga menyebut:
“Jika tidak dibatasi oleh pengadilan, Nike berpotensi mendapatkan kembali pembayaran tarif yang sama dua kali, pertama dari konsumen melalui kenaikan harga, dan kedua dari pemerintah federal melalui pengembalian tarif.”
Baca Juga: Negara-Negara Dunia Kejar & Lacak Penumpang Kapal Pesiar Terdampak Wabah Hantavirus
Nike belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan komentar.
Perusahaan ini bergabung dengan sejumlah perusahaan lain seperti Costco dan produsen kacamata Ray-Ban, EssilorLuxottica, yang juga digugat konsumen karena diduga tidak meneruskan pengembalian dana tarif kepada pelanggan.
Gugatan terhadap Nike diajukan di pengadilan federal Portland, Oregon.
Tonton: Usung Target PLTS 100 GW, Prabowo Dorong Kolaborasi Energi Terbarukan di ASEAN
Dalam konferensi pers pada 31 Maret lalu, Nike menyatakan kuartal fiskal yang berakhir pada Agustus 2026 kemungkinan menjadi periode terakhir di mana tarif masih menjadi tekanan besar terhadap margin keuntungan kotor perusahaan dibanding tahun sebelumnya.
Tabel Istilah Penting
| Istilah | Arti |
|---|---|
| Class Action | Gugatan hukum yang diajukan oleh sekelompok orang dengan kepentingan sama |
| Tarif Impor | Pajak yang dikenakan pemerintah atas barang dari luar negeri |
| Refund Tarif | Pengembalian dana tarif setelah kebijakan dibatalkan |
| Gross Margin | Selisih pendapatan dengan biaya pokok penjualan |
| International Emergency Economic Powers Act | Undang-undang AS yang memberi presiden kewenangan ekonomi saat keadaan darurat |













