Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah kembali menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat, Donald Trump yang kini berusia 78 tahun langsung menandatangani ratusan perintah eksekutif. Ia melakukan sejumlah perubahan besar pada kebijakan-kebijakan pemerintahan sebelumnya, termasuk di bidang kesehatan dan imigrasi.
Salah satu langkah kontroversialnya adalah mencabut kebijakan era Biden yang memungkinkan warga menggunakan penanda gender 'X' pada paspor — sebuah opsi yang mewakili identitas non-biner dan interseks.
Kebijakan Era Biden yang Dihapus
Mengutip ladbible, pada masa pemerintahan Joe Biden, sejak Oktober 2021, warga AS yang mengidentifikasi diri sebagai non-biner atau interseks dapat memilih opsi 'X' pada paspor mereka, selain 'M' (male) dan 'F' (female). Namun, Trump segera berupaya mencabut kebijakan ini.
Salah satu perintah eksekutif yang ditandatangani Trump berjudul: "Defending Women From Gender Ideology Extremism and Restoring Biological Truth to the Federal Government."
Baca Juga: Bukan China! Pemerintah AS Peringatkan Warganya Agar Tak Bepergian ke 2 Negara Ini
Perintah ini menyatakan bahwa pemerintah AS hanya akan mengakui dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan, serta menyebut bahwa jenis kelamin tidak bisa diubah.
Aplikasi Paspor Ditangguhkan
Setelah perintah tersebut diterbitkan, Departemen Luar Negeri memerintahkan pegawai untuk menangguhkan semua aplikasi paspor yang mencantumkan penanda 'X', serta permohonan perubahan penanda gender yang bertentangan dengan definisi baru dari pemerintahan Trump.
Menteri Luar Negeri Marco Rubio, dalam email internalnya, menekankan bahwa "jenis kelamin seseorang tidak dapat diubah" dan kebijakan baru akan diterapkan secara menyeluruh.
Hakim Federal Blokir Kebijakan Trump
Namun, langkah tersebut mendapat tantangan hukum. American Civil Liberties Union (ACLU) mengajukan gugatan atas nama sejumlah individu transgender dan non-biner yang terdampak langsung oleh kebijakan ini.
ACLU berargumen bahwa kebijakan baru ini menghalangi akses terhadap dokumen identitas yang akurat, serta memperkuat diskriminasi dan kekerasan terhadap komunitas LGBTQ+.
Hakim Kobick: Kebijakan Ini Tidak Memenuhi Standar Konstitusional
Hakim Distrik AS Julia Kobick, yang diangkat oleh Biden, memutuskan untuk mengabulkan permohonan ACLU akan injunksi sementara terhadap kebijakan tersebut.
Dalam putusannya, Hakim Kobick mengatakan bahwa:
"Perintah eksekutif dan kebijakan paspor ini secara langsung mengklasifikasikan pelamar berdasarkan jenis kelamin, dan oleh karena itu harus diuji dengan pengawasan yudisial menengah."
Baca Juga: Trump Umumkan Kesepakatan Mineral dengan Ukraina Kamis Depan
Ia menambahkan bahwa pemerintah gagal membuktikan bahwa kebijakan ini memiliki hubungan yang substansial dengan kepentingan pemerintah yang penting, dan menyebutnya sebagai berdasarkan prasangka irasional terhadap warga transgender.
Kemenangan Sejarah bagi Hak Sipil
Pengacara ACLU, Li Nowlin-Sohl, menyambut keputusan tersebut sebagai "kemenangan bersejarah melawan diskriminasi."
"Putusan ini adalah langkah penting dalam melawan upaya pemerintahan ini untuk mengusir orang-orang transgender dari ruang publik," ujarnya.
"Kebijakan Departemen Luar Negeri adalah hambatan tak berdasar yang menyangkal martabat warga transgender dan interseks yang layak kita semua miliki," tambahnya.