kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   15.000   0,76%
  • USD/IDR 16.810   20,00   0,12%
  • IDX 6.446   7,70   0,12%
  • KOMPAS100 927   0,91   0,10%
  • LQ45 722   -0,90   -0,12%
  • ISSI 206   1,64   0,80%
  • IDX30 375   -0,74   -0,20%
  • IDXHIDIV20 453   -1,23   -0,27%
  • IDX80 105   0,08   0,08%
  • IDXV30 111   0,28   0,25%
  • IDXQ30 123   -0,06   -0,05%

Upaya Donald Trump Melarang Paspor dengan Penanda Gender Non-Biner Diblokir Hakim


Senin, 21 April 2025 / 15:47 WIB
Upaya Donald Trump Melarang Paspor dengan Penanda Gender Non-Biner Diblokir Hakim
ILUSTRASI. Setelah kembali menjabat sebagai Presiden AS, Donald Trump yang kini berusia 78 tahun langsung menandatangani ratusan perintah eksekutif. REUTERS/Nathan Howard


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah kembali menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat, Donald Trump yang kini berusia 78 tahun langsung menandatangani ratusan perintah eksekutif. Ia melakukan sejumlah perubahan besar pada kebijakan-kebijakan pemerintahan sebelumnya, termasuk di bidang kesehatan dan imigrasi.

Salah satu langkah kontroversialnya adalah mencabut kebijakan era Biden yang memungkinkan warga menggunakan penanda gender 'X' pada paspor — sebuah opsi yang mewakili identitas non-biner dan interseks.

Kebijakan Era Biden yang Dihapus

Mengutip ladbible, pada masa pemerintahan Joe Biden, sejak Oktober 2021, warga AS yang mengidentifikasi diri sebagai non-biner atau interseks dapat memilih opsi 'X' pada paspor mereka, selain 'M' (male) dan 'F' (female). Namun, Trump segera berupaya mencabut kebijakan ini.

Salah satu perintah eksekutif yang ditandatangani Trump berjudul: "Defending Women From Gender Ideology Extremism and Restoring Biological Truth to the Federal Government."

Baca Juga: Bukan China! Pemerintah AS Peringatkan Warganya Agar Tak Bepergian ke 2 Negara Ini

Perintah ini menyatakan bahwa pemerintah AS hanya akan mengakui dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan, serta menyebut bahwa jenis kelamin tidak bisa diubah.

Aplikasi Paspor Ditangguhkan

Setelah perintah tersebut diterbitkan, Departemen Luar Negeri memerintahkan pegawai untuk menangguhkan semua aplikasi paspor yang mencantumkan penanda 'X', serta permohonan perubahan penanda gender yang bertentangan dengan definisi baru dari pemerintahan Trump.

Menteri Luar Negeri Marco Rubio, dalam email internalnya, menekankan bahwa "jenis kelamin seseorang tidak dapat diubah" dan kebijakan baru akan diterapkan secara menyeluruh.

Hakim Federal Blokir Kebijakan Trump

Namun, langkah tersebut mendapat tantangan hukum. American Civil Liberties Union (ACLU) mengajukan gugatan atas nama sejumlah individu transgender dan non-biner yang terdampak langsung oleh kebijakan ini.

ACLU berargumen bahwa kebijakan baru ini menghalangi akses terhadap dokumen identitas yang akurat, serta memperkuat diskriminasi dan kekerasan terhadap komunitas LGBTQ+.

Hakim Kobick: Kebijakan Ini Tidak Memenuhi Standar Konstitusional

Hakim Distrik AS Julia Kobick, yang diangkat oleh Biden, memutuskan untuk mengabulkan permohonan ACLU akan injunksi sementara terhadap kebijakan tersebut.

Dalam putusannya, Hakim Kobick mengatakan bahwa:

"Perintah eksekutif dan kebijakan paspor ini secara langsung mengklasifikasikan pelamar berdasarkan jenis kelamin, dan oleh karena itu harus diuji dengan pengawasan yudisial menengah."

Baca Juga: Trump Umumkan Kesepakatan Mineral dengan Ukraina Kamis Depan

Ia menambahkan bahwa pemerintah gagal membuktikan bahwa kebijakan ini memiliki hubungan yang substansial dengan kepentingan pemerintah yang penting, dan menyebutnya sebagai berdasarkan prasangka irasional terhadap warga transgender.

Kemenangan Sejarah bagi Hak Sipil

Pengacara ACLU, Li Nowlin-Sohl, menyambut keputusan tersebut sebagai "kemenangan bersejarah melawan diskriminasi."

"Putusan ini adalah langkah penting dalam melawan upaya pemerintahan ini untuk mengusir orang-orang transgender dari ruang publik," ujarnya.

"Kebijakan Departemen Luar Negeri adalah hambatan tak berdasar yang menyangkal martabat warga transgender dan interseks yang layak kita semua miliki," tambahnya.

Selanjutnya: Emiten Afiliasi Prajogo Pangestu, Petrindo Jaya Kreasi Bagikan Dividen US$ 2 Juta

Menarik Dibaca: Paus Fransiskus Meninggal Dunia di Vatikan di Usia 88



TERBARU

[X]
×