kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Vatikan: Perbankan Barat harus Melihat Sistem yang Dijalankan Bank Islam


Kamis, 05 Maret 2009 / 13:08 WIB
Vatikan: Perbankan Barat harus Melihat Sistem yang Dijalankan Bank Islam


Sumber: Bloomberg | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

ROMA. Rabu (4/3), Vatikan mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan. Vatikan bilang, perbankan dunia seharusnya melongok pada peraturan keuangan Islam untuk meningkatkan kembali kepercayaan para nasabahnya di tengah krisis global seperti sekarang ini.

“Prinsip yang beretika yang diusung perbankan Islam dapat mendekatkan pihak bank dengan para nasabahnya. Selain itu, spirit kejujuran harus tercermin dalam setiap jasa layanan yang diberikan,” demikian seperti yang tertulis dalam artikel harian Vatikan Osservatore Romano, Selasa (3/3).

Loretta Napoleoni dan Claudia Segre, Abaxbank Spa Fixed Income Strategist dalam artikel tersebut menulis, perbankan barat dapat menggunakan sejumlah alat seperti obligasi syariah yang lebih dikenal dengan sukuk sebagai jaminan (collateral). “Sukuk juga dapat digunakan untuk mendanai industri otomotif atau pekan Olimpiade di London nanti,” tulis mereka.

Sebelumnya, pada 7 Oktober lalu, Paus Benedict XVI berpidato, konklusi dari hancurnya pasar finansial saat ini merefleksikan tidak ada yang abadi selain keberadaan Tuhan. Vatikan juga selalu menyoroti kondisi perekonomian global dan merilis sejumlah artikel yang mengkritik model pasar bebas yang banyak berdampak buruk dalam dua dekade terakhir ini.

Sementara itu, Editor Osservatore Giovanni Maria Vian mengatakan, “Agama yang hebat selaly memiliki atensi yang penuh terhadap dimensi perekonomian masyarakatnya.”




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×