Sumber: New York Times | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
KONTAN.CO.ID - MOSKOW. Presiden Rusia, Vladimir Putin, pada hari Senin (24/7) resmi menandatangani undang-undang yang mengatur larangan bagi warga Rusia untuk melakukan operasi pergantian jenis kelamin.
Undang-undang keras itu tidak hanya melarang operasi dan terapi hormon secara medis, tetapi juga melarang perubahan jenis kelamin pada dokumen resmi seperti paspor.
Belum cukup sampai di situ, Rusia kini memiliki hak untuk membatalkan pernikahan jika salah satu mempelai mengubah jenis kelamin. Pasangan tersebut juga akan dilarang mengadopsi anak.
Baca Juga: Sekjen PBB Surati Putin, Minta Ekspor Biji-Bijian Ukraina Dipermudah
Dr. Badma Bashenkaev, ketua Komite Duma Negara untuk Perlindungan Kesehatan, mengatakan bahwa langkah pemerintah ini mampu mencegah warganya menuju neraka.
"Kita memiliki keluarga Rusia kita, dan liberalisasi fenomena semacam itu bisa menjadi langkah pertama menuju neraka," kata Dr. Bashenkaev, dikutip New York Times.
Baca Juga: Putin: Kami Juga Bisa Gunakan Cluster Bomb Seperti Ukraina
Aturan Keras Menentang LGBTQ+
Undang-undang yang disahkan hari Senin merupakan langkah terbaru pemerintah Rusia upaya menindak keras praktik LGBTQ+ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer) di negaranya.
Bulan Desember lalu, Rusia juga mengesahkan undang-undang yang menentang gaya hidup gay, yang oleh pemerintah disebut pemerintah sebagai “propaganda gay”.
Para analis mencatat bahwa sejak undang-undang bulan Desember 2022 itu disahkan, Rusia telah mengalami peningkatan kasus pengadilan terhadap kaum gay dan kekerasan yang menargetkan mereka.
Baca Juga: Spekulasi Soal Kesehatan Mencuat, Muncul Rumor Vladimir Putin Idap Demensia
Para pejabat Rusia yang mendukung undang-undang baru yang menentang transgender itu menggambarkannya sebagai upaya negara untuk memperkuat nilai-nilai tradisional.
Pengesahannya yang terjadi di tengah perang juga dianggap jadi bentuk perlawanan Rusia terhadap gaya Barat.
Sejak tahun 1970-an, Uni Soviet memang telah mempertahankan sikap yang cukup progresif terhadap praktik medis yang tak lazim itu. Pemerintah bahkan membentuk panel medis khusus untuk mengawasi setiap upaya operasi.