Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - CHICAGO. Pengadilan federal di Chicago memerintahkan Boeing untuk membayar lebih dari US$28 juta kepada keluarga seorang pegawai Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menjadi korban dalam kecelakaan pesawat 737 MAX milik Ethiopian Airlines pada 2019.
Vonis tersebut diberikan kepada keluarga Shikha Garg, yang merupakan pekerja di bidang lingkungan PBB.
Baca Juga: Boeing Dapat Lampu Hijau untuk Tahap Selanjutnya Uji Sertifikasi 777X
Kasus ini menjadi yang pertama dari puluhan gugatan yang diajukan terkait dua kecelakaan tragis 737 MAX di Ethiopia pada 2019 dan di Indonesia pada 2018 yang secara keseluruhan menewaskan 346 orang.
Berdasarkan kesepakatan antara kedua pihak yang dicapai pada Rabu pagi, keluarga Garg akan menerima US$35,85 juta, termasuk bunga sebesar 26%, dan Boeing sepakat tidak akan mengajukan banding, menurut pernyataan pengacara keluarga korban.
“Kami sangat menyesal atas kehilangan semua keluarga yang kehilangan orang tercinta dalam dua kecelakaan tersebut,” ujar juru bicara Boeing dalam pernyataannya.
“Meskipun sebagian besar klaim telah kami selesaikan melalui perundingan, keluarga korban juga berhak menuntut ganti rugi di pengadilan, dan kami menghormati hak tersebut,” tambahnya.
Baca Juga: Spanyol Dekati China, Cari Investasi di Tengah Tekanan NATO
Pengacara keluarga Garg, Shanin Specter dan Elizabeth Crawford, menyatakan bahwa putusan ini merupakan bentuk “pertanggungjawaban publik atas kelalaian Boeing.”
Shikha Garg berusia 32 tahun saat pesawat Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET302 rute Addis Ababa (Ethiopia) ke Nairobi (Kenya) jatuh hanya beberapa menit setelah lepas landas.
Gugatan tersebut menuduh bahwa Boeing merancang pesawat 737 MAX secara cacat dan gagal memperingatkan publik mengenai bahaya yang ada dalam sistem kendali otomatis pesawat tersebut.
Kecelakaan Ethiopian Airlines terjadi lima bulan setelah tragedi Lion Air JT610 yang jatuh di Laut Jawa pada Oktober 2018.
Dalam kedua insiden itu, sistem kendali otomatis (MCAS) menjadi faktor penyebab utama jatuhnya pesawat.
Baca Juga: Pasar Tenaga Kerja Australia Bangkit, Pengangguran Terendah Sejak 2021
Boeing telah menyelesaikan lebih dari 90% dari seluruh gugatan perdata yang terkait dengan kedua kecelakaan tersebut, dengan membayar miliaran dolar dalam bentuk kompensasi, penyelesaian hukum, dan perjanjian penuntutan yang ditangguhkan, menurut laporan Reuters.
Pada 5 November, Boeing juga mencapai penyelesaian atas tiga gugatan lain yang diajukan keluarga korban Ethiopian Airlines, meski nilai kompensasinya tidak diungkapkan ke publik.













