kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.746   15,00   0,09%
  • IDX 8.404   15,02   0,18%
  • KOMPAS100 1.163   0,38   0,03%
  • LQ45 846   -1,40   -0,17%
  • ISSI 293   1,59   0,55%
  • IDX30 445   -1,59   -0,36%
  • IDXHIDIV20 510   -3,39   -0,66%
  • IDX80 131   0,03   0,02%
  • IDXV30 138   -0,44   -0,31%
  • IDXQ30 140   -0,69   -0,49%

Vonis Pertama Kasus 737 MAX: Boeing Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 570 Miliar


Kamis, 13 November 2025 / 09:09 WIB
Vonis Pertama Kasus 737 MAX: Boeing Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 570 Miliar
ILUSTRASI. Boeing 737 MAX 8 diragukan sertfikasi FAA


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - CHICAGO. Pengadilan federal di Chicago memerintahkan Boeing untuk membayar lebih dari US$28 juta kepada keluarga seorang pegawai Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menjadi korban dalam kecelakaan pesawat 737 MAX milik Ethiopian Airlines pada 2019.

Vonis tersebut diberikan kepada keluarga Shikha Garg, yang merupakan pekerja di bidang lingkungan PBB.

Baca Juga: Boeing Dapat Lampu Hijau untuk Tahap Selanjutnya Uji Sertifikasi 777X

Kasus ini menjadi yang pertama dari puluhan gugatan yang diajukan terkait dua kecelakaan tragis 737 MAX di Ethiopia pada 2019 dan di Indonesia pada 2018 yang secara keseluruhan menewaskan 346 orang.

Berdasarkan kesepakatan antara kedua pihak yang dicapai pada Rabu pagi, keluarga Garg akan menerima US$35,85 juta, termasuk bunga sebesar 26%, dan Boeing sepakat tidak akan mengajukan banding, menurut pernyataan pengacara keluarga korban.

“Kami sangat menyesal atas kehilangan semua keluarga yang kehilangan orang tercinta dalam dua kecelakaan tersebut,” ujar juru bicara Boeing dalam pernyataannya.

“Meskipun sebagian besar klaim telah kami selesaikan melalui perundingan, keluarga korban juga berhak menuntut ganti rugi di pengadilan, dan kami menghormati hak tersebut,” tambahnya.

Baca Juga: Spanyol Dekati China, Cari Investasi di Tengah Tekanan NATO

Pengacara keluarga Garg, Shanin Specter dan Elizabeth Crawford, menyatakan bahwa putusan ini merupakan bentuk “pertanggungjawaban publik atas kelalaian Boeing.”

Shikha Garg berusia 32 tahun saat pesawat Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET302 rute Addis Ababa (Ethiopia) ke Nairobi (Kenya) jatuh hanya beberapa menit setelah lepas landas.

Gugatan tersebut menuduh bahwa Boeing merancang pesawat 737 MAX secara cacat dan gagal memperingatkan publik mengenai bahaya yang ada dalam sistem kendali otomatis pesawat tersebut.

Kecelakaan Ethiopian Airlines terjadi lima bulan setelah tragedi Lion Air JT610 yang jatuh di Laut Jawa pada Oktober 2018.

Dalam kedua insiden itu, sistem kendali otomatis (MCAS) menjadi faktor penyebab utama jatuhnya pesawat.

Baca Juga: Pasar Tenaga Kerja Australia Bangkit, Pengangguran Terendah Sejak 2021

Boeing telah menyelesaikan lebih dari 90% dari seluruh gugatan perdata yang terkait dengan kedua kecelakaan tersebut, dengan membayar miliaran dolar dalam bentuk kompensasi, penyelesaian hukum, dan perjanjian penuntutan yang ditangguhkan, menurut laporan Reuters.

Pada 5 November, Boeing juga mencapai penyelesaian atas tiga gugatan lain yang diajukan keluarga korban Ethiopian Airlines, meski nilai kompensasinya tidak diungkapkan ke publik.

Selanjutnya: Grafik Harga Emas Antam, Hari Ini Naik atau Turun? (13 November 2025)

Menarik Dibaca: Rekomendasi Menu Diet Tanpa Nasi untuk Turunkan Berat Badan




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×