kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

Warner Bros Tolak Tawaran Akuisisi Paramount Skydance


Minggu, 12 Oktober 2025 / 14:32 WIB
Warner Bros Tolak Tawaran Akuisisi Paramount Skydance
ILUSTRASI. The Warner Bros logo is seen during the annual MIPCOM television programme market in Cannes, France, October 14, 2019. REUTERS/Eric Gaillard


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Warner Bros Discovery menolak rencana akuisisi dari Paramount Skydance karena nilainya terlalu rendah, menurut laporan Bloomberg News pada Sabtu (11/10).

Adapun nilai tawaran Paramount bernilai sekitar US$ 20 per saham. Pihak Paramount menolak memberikan komentar terkait laporan tersebut, sementara Warner Bros belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar dari Reuters.

Paramount, yang saat ini dipimpin oleh David Ellison, sedang menjajaki berbagai opsi untuk melanjutkan upaya akuisisi terhadap Warner Bros. Menurut Bloomberg, opsi-opsi tersebut termasuk menaikkan nilai penawaran, mengajukan penawaran langsung kepada para pemegang saham, atau mencari dukungan tambahan dari mitra keuangan.

Sebelumnya, Bloomberg juga melaporkan bahwa Paramount telah berdiskusi dengan perusahaan manajemen aset alternatif, Apollo Global Management, untuk mendukung rencana akuisisi tersebut.

David Ellison mengambil alih kendali Paramount pada Agustus lalu setelah menyelesaikan merger senilai US$ 8 miliar dengan perusahaan produksi film miliknya, Skydance Media.

Selanjutnya: IHSG Berpotensi Tertekan, Cermati Rekomendasi Saham untuk Senin (13/10)

Menarik Dibaca: Simak yuk 7 Strategi Kelola Keuangan Cerdas Saat Dana Anda Terbatas




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×