Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Pengadilan Australia meneguhkan denda terhadap perusahaan media sosial X Corp milik setelah perusahaan tersebut mengakui telah melanggar aturan terkait perlindungan anak secara daring.
Kasus ini sekaligus mengakhiri sengketa hukum yang berlangsung hampir tiga tahun antara X dan regulator keselamatan daring Australia, eSafety Commissioner.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Bangkit Lagi Kamis (21/5) Pagi, Perdamaian Iran Masih Abu-Abu
Regulator tersebut sebelumnya menjatuhkan denda kepada perusahaan pada Oktober 2023 karena dianggap tidak memberikan respons memadai terhadap permintaan informasi mengenai langkah-langkah pencegahan eksploitasi anak di platformnya.
Dalam sidang di Pengadilan Federal Australia pada Kamis (21/5/2026), pengacara eSafety Commissioner Christopher Tran menyatakan bahwa X mengakui telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Keselamatan Online Australia.
“Pihak tergugat mengakui telah melanggar undang-undang,” ujar Tran di hadapan pengadilan.
Ia menambahkan, ketidakpatuhan perusahaan berlangsung selama sekitar 38 hari.
Baca Juga: Gegara Paket Senjata Rp 247 Triliun untuk Taiwan, China Tahan Kunjungan Pentagon
Perselisihan hukum ini bermula ketika regulator mengenakan denda sebesar A$610.500 kepada perusahaan yang sebelumnya bernama Twitter tersebut atas jawaban terhadap sekitar 25 pertanyaan regulator.
X sebelumnya mencoba membatalkan sanksi tersebut dengan alasan perusahaan telah berganti nama setelah diakuisisi Elon Musk senilai US$44 miliar pada 2022.
Namun, regulator kemudian mengajukan langkah hukum terpisah untuk menagih pembayaran denda tersebut.
Hakim Michael Wheelahan akhirnya meningkatkan nilai pembayaran menjadi A$650.000 serta memerintahkan X membayar tambahan A$100.000 guna menutupi sebagian biaya hukum regulator.
Pihak X menyatakan sengketa tersebut berkaitan dengan persoalan administratif terkait keterlambatan penyampaian informasi.
Baca Juga: IPO SpaceX Bongkar Kerugian AI dan Dominasi Elon Musk
Pengacara X Perry Herzfeld mengatakan, pelanggaran terjadi pada masa transisi perusahaan setelah perubahan kepemilikan dan restrukturisasi internal.
Sementara itu, pihak regulator mengakui tidak ada kerugian langsung akibat tindakan X. Meski demikian, mereka menilai kegagalan perusahaan memberikan informasi yang diminta telah menghambat tugas regulator dalam menjalankan pengawasan terhadap keamanan daring.













