kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Xi Jinping: Epidemi corona belum capai puncak


Minggu, 23 Februari 2020 / 10:20 WIB
Xi Jinping: Epidemi corona belum capai puncak
ILUSTRASI. Presiden China Xi Jinping mengatakan epidemi virus corona belum mencapai puncaknya meskipun terjadi penurunan jumlah infeksi setiap hari.


Sumber: South China Morning Post,Reuters | Editor: Khomarul Hidayat

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga mengingatkan masih terlalu dini untuk membuat prediksi tentang wabah ini meski jumlah kasus di China mulai turun. Sebab, kasus infeksi virus corona terus meningkat di negara lain.

Meski kasus di China turun, jumlah kasus infeksi corona meningkat di tempat lain, dengan wabah yang memburuk di Korea Selatan, Iran, Italia, dan Lebanon.

Baca Juga: Terjadi lagi, pasien virus corona kembali masuk rumah sakit setelah dinyatakan sembuh

Di Korea Selatan, pihak berwenang mengatakan pada Sabtu (22/2), jumlah kasus infeksi baru virus corona naik dua kali lipat menjadi 433 kasus, dan dapat meningkat secara signifikan karena lebih dari 1.000 orang yang menghadiri acara di sebuah gereja yang menjadi pusat wabah melaporkan gejala mirip flu.

WHO menyambut baik penurunan dalam kasus-kasus baru di Tiongkok, tetapi prihatin dengan jumlah kasus infeksi baru di tempat lain yang tidak memiliki hubungan jelas dengan China seperti riwayat perjalanan atau kontak penderita COVID-19 yang dikonfirmasi.

“Kekhawatiran terbesar kami terus menjadi potensi corona (COVID-19) untuk menyebar di negara-negara dengan sistem kesehatan yang lebih lemah,” kata Ketua WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus seperti dikutip Reuters.

Baca Juga: Kasus corona Singapura, ada yang terkait pertemuan bisnis di hotel




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×