CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Xi Jinping Mengadakan Pertemuan dengan Macron dalam Upaya Membuat Jurang Eropa dan AS


Selasa, 04 April 2023 / 22:23 WIB
Xi Jinping Mengadakan Pertemuan dengan Macron dalam Upaya Membuat Jurang Eropa dan AS
ILUSTRASI. French President Emmanuel Macron and his wife Brigitte Macron pose with China's President Xi Jinping and his wife Peng Liyuan during their meeting in Beijing, China, January 8, 2018. REUTERS/Andy Wong/Pool


Sumber: Bloomberg | Editor: Noverius Laoli

Perlakuan China terhadap Macron berbeda dengan von der Leyen, yang juga akan mengunjungi China dari Rabu hingga Jumat. 

Sementara Kementerian Luar Negeri China mengatakan Macron datang "atas undangan" Xi dalam "kunjungan kenegaraan", menambahkan bahwa von der Leyen hanya "mengunjungi" sebagaimana "disepakati antara China dan UE".

Dalam pidatonya minggu lalu, von der Leyen meminta anggota UE untuk mengurangi risiko dalam menghadapi China yang semakin tegas, alih-alih memisahkan diri sepenuhnya, sebagai tanggapan terhadap era baru keamanan dan kontrol negara. 

Baca Juga: Belarusia Setuju Senjata Nuklir Rusia Ditempatkan di Negaranya

Hal itu menimbulkan jawaban singkat dari duta besar China untuk UE, yang mengatakan kepada penyiar negara CCTV bahwa penulis pidato von der Leyen “tidak benar-benar memahami China atau sengaja mengubah posisi China.”

Macron, sementara itu, telah memperingatkan Eropa agar tidak memihak antara AS dan China, menggembar-gemborkan manfaat jalan tengah selama pidato November saat menghadiri KTT CEO Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik di Bangkok, "Kami membutuhkan satu tatanan global," katanya.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×