Sumber: ABC News | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 14 negara bagian Amerika Serikat telah mengajukan gugatan federal terhadap Presiden Donald Trump dan Elon Musk terkait peran Musk sebagai kepala Department of Government Efficiency (DOGE).
Gugatan ini menuduh Musk sebagai "agen kekacauan yang ditunjuk" dengan kewenangan luas yang dianggap bertentangan dengan Konstitusi AS.
Gugatan Terhadap Musk dan Pemerintah Trump
Gugatan yang diajukan di pengadilan federal Washington, D.C., pada Kamis lalu ini menyoroti bahwa kewenangan Musk dalam memangkas tenaga kerja pemerintah dan menghapus seluruh departemen hanya dengan satu keputusan, baik melalui pena maupun klik mouse, melanggar prinsip-prinsip dasar demokrasi.
Dipimpin oleh Jaksa Agung New Mexico Raul Torrez, gugatan ini diajukan bersama pejabat dari negara bagian Arizona, Michigan, Maryland, Minnesota, California, Nevada, Vermont, Connecticut, Rhode Island, Massachusetts, Oregon, Washington, dan Hawaii.
Baca Juga: Elon Musk Dikecam Mantan! Nekat Bawa Anak Mereka ke Gedung Putih
Mereka berpendapat bahwa Konstitusi AS mengharuskan individu dengan wewenang sebesar ini untuk dicalonkan oleh presiden dan disetujui oleh Senat.
"Tidak ada ancaman yang lebih besar terhadap demokrasi selain akumulasi kekuasaan negara di tangan satu individu yang tidak dipilih oleh rakyat," tulis para penggugat dalam dokumen hukum mereka.
Selain itu, gugatan ini juga menegaskan bahwa sistem konstitusional AS dirancang untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang biasa terjadi di era monarki abad ke-18, dan bahwa kekuasaan yang tidak terkendali di tangan seorang pengusaha teknologi abad ke-21 dapat menimbulkan risiko yang sama.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam DOGE
DOGE, yang dipimpin oleh Musk sebagai bagian dari janji kampanye Trump untuk merampingkan pemerintahan federal, telah menjadi target berbagai tuntutan hukum. Berbagai pihak menuding bahwa lembaga ini secara ilegal mengakses catatan sensitif dan membongkar instansi pemerintah tanpa persetujuan hukum yang jelas.
Dalam gugatan terpisah, 26 pegawai dan kontraktor USAID saat ini maupun mantan pegawai mengajukan tuntutan terhadap Musk dengan klaim konstitusional yang serupa.
Mereka meminta pengadilan untuk mencegah Musk dan bawahannya di DOGE menjalankan program pemangkasan anggaran, kecuali jika Musk secara resmi dinominasikan oleh Trump dan dikonfirmasi oleh Senat.
"Cakupan dan jangkauan kewenangan eksekutifnya tampak belum pernah terjadi dalam sejarah AS," bunyi gugatan tersebut.
Menurut dokumen hukum tersebut, Musk memiliki kewenangan untuk menghentikan pembayaran dana yang telah disetujui oleh Kongres, mengakses data rahasia antar-lembaga pemerintah, memutus akses sistem bagi pegawai dan kontraktor federal, serta mengambil alih dan membubarkan lembaga pemerintah secara sepihak.
Konstitusi Melarang Penghapusan Lembaga Pemerintah secara Sepihak
Gugatan yang diajukan oleh 14 negara bagian ini menegaskan bahwa Konstitusi AS melarang presiden untuk mengabaikan hukum yang mengatur struktur cabang eksekutif dan pengeluaran federal.
Baca Juga: Lagi! Elon Musk Katakan AS akan 'Bangkrut' Tanpa Pemangkasan Anggaran
Dengan demikian, presiden tidak dapat menciptakan atau menghapus lembaga pemerintah, memangkas program federal, atau menawarkan paket pensiun dini secara sepihak sebagai bagian dari strategi pengurangan tenaga kerja.
Selain itu, pengadilan federal juga telah mengeluarkan perintah sementara untuk mencegah DOGE mengakses data sensitif di Departemen Keuangan AS. Sementara itu, Departemen Pendidikan telah mencapai kesepakatan untuk membatasi akses DOGE terhadap catatan pinjaman mahasiswa.
Tanggapan Gedung Putih dan Musk
Baik Musk maupun pemerintahan Trump menegaskan bahwa DOGE hanya bertujuan untuk menghapus pemborosan dalam birokrasi pemerintah dan mengungkap potensi korupsi dalam lembaga-lembaga federal.
Juru bicara Gedung Putih, Karoline Leavitt, menyatakan bahwa Musk "mematuhi semua hukum federal yang berlaku."
Namun, para penggugat berargumen bahwa peran Musk dalam pemerintahan saat ini jauh lebih besar daripada sekadar penasihat Gedung Putih.
Menurut mereka, Musk memiliki "akses dan wewenang yang tampaknya tidak terbatas di seluruh cabang eksekutif" serta hanya bertanggung jawab langsung kepada Trump, menjadikannya pejabat pemerintah dengan kekuasaan luar biasa yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Gugatan ini menyoroti bahwa Musk telah "menyusup ke setidaknya 17 lembaga federal" dan memiliki "kewenangan untuk mengendalikan dan memveto keputusan kepegawaian di berbagai instansi."
Oleh karena itu, mereka meminta pengadilan untuk membatasi kewenangan Musk dalam mengubah atau memangkas lembaga pemerintah, serta menyatakan bahwa tindakan DOGE sejauh ini melanggar hukum.
Baca Juga: Gara-gara Elon Musk Ubah Nama di X Menjadi Harry Bolz, Token HARRYBOLZ Meroket 127%
Implikasi Hukum dan Politik
Jika gugatan ini berhasil, keputusan pengadilan dapat membatasi kekuasaan Musk dan DOGE dalam melakukan perubahan struktural besar terhadap birokrasi pemerintah federal. Hal ini juga akan menjadi preseden hukum dalam menentukan batasan kewenangan pejabat yang tidak melalui proses nominasi dan konfirmasi oleh Senat.
Selain itu, gugatan ini dapat memberikan dampak politik yang signifikan terhadap administrasi Trump, terutama menjelang pemilu mendatang.
Dengan tuduhan bahwa Trump telah memberikan kekuasaan eksekutif yang tidak terkendali kepada seorang individu dari sektor swasta, kubu oposisi dapat menggunakan isu ini untuk menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan di pemerintahan.