kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.917.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.253   -55,00   -0,34%
  • IDX 7.854   61,94   0,79%
  • KOMPAS100 1.115   9,56   0,87%
  • LQ45 828   4,90   0,60%
  • ISSI 261   3,46   1,34%
  • IDX30 429   2,89   0,68%
  • IDXHIDIV20 490   2,54   0,52%
  • IDX80 124   1,00   0,81%
  • IDXV30 127   0,42   0,33%
  • IDXQ30 138   1,01   0,74%

Akhir Pelarian Do Kwon: Bos Terraform Akui Bersalah Atas Penipuan Kripto US$40 Miliar


Rabu, 13 Agustus 2025 / 08:10 WIB
Akhir Pelarian Do Kwon: Bos Terraform Akui Bersalah Atas Penipuan Kripto US$40 Miliar
ILUSTRASI. Petugas polisi mengawal salah satu pendiri Terraform Labs, Do Kwon, setelah ia menjalani hukuman atas pemalsuan dokumen, di Podgorica, Montenegro, 23 Maret 2024. REUTERS/Stevo Vasiljevic/File Photo


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Do Kwon, pendiri Terraform Labs mengaku bersalah atas dua dakwaan konspirasi penipuan dan penipuan melalui kawat (wire fraud) di pengadilan federal New York, Selasa (12/8/2025).

Kwon, 33 tahun, dikenal sebagai pengembang stablecoin TerraUSD dan token Luna yang runtuh pada 2022 dengan kerugian investor diperkirakan mencapai US$ 40 miliar.

Baca Juga: Do Kwon, Dalang di Balik Runtuhnya TerraUSD & Luna Akan Mengaku Bersalah

Ia sebelumnya mengaku tidak bersalah atas sembilan dakwaan, termasuk penipuan sekuritas dan pencucian uang.

Dalam kesepakatan dengan Kejaksaan AS, Kwon menghadapi ancaman hukuman hingga 25 tahun penjara. Namun, jaksa sepakat merekomendasikan maksimal 12 tahun bila ia menerima tanggung jawab penuh. Vonis akan dibacakan pada 11 Desember 2025.

Jaksa menuduh Kwon menyesatkan investor dengan klaim bahwa algoritma “Terra Protocol” mengembalikan nilai TerraUSD ke US$ 1 setelah sempat anjlok pada Mei 2021.

Faktanya, ia disebut meminta firma perdagangan frekuensi tinggi membeli token tersebut untuk menopang harga secara artifisial.

Klaim palsu itu memicu lonjakan pembelian produk Terraform dan mendongkrak kapitalisasi Luna hingga US$ 50 miliar pada awal 2022.

“Do Kwon memanfaatkan euforia investasi kripto untuk melakukan salah satu penipuan terbesar dalam sejarah,” kata Jaksa AS Jay Clayton.

Baca Juga: Bitcoin Dekati Rekor Tertinggi Sepanjang Masa, Ini Faktor Pendorongnya

Dalam persidangan, Kwon meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Ia sebelumnya telah menyepakati denda sipil US$ 80 juta serta larangan bertransaksi kripto dalam penyelesaian perkara senilai US$ 4,55 miliar dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) pada 2024.

Kwon kini ditahan sejak diekstradisi dari Montenegro akhir 2024 dan juga menghadapi dakwaan di Korea Selatan.

Berdasarkan kesepakatan, jaksa tidak akan menentang permintaan pemindahan ke luar negeri setelah ia menjalani setengah masa hukumannya di AS.

Selanjutnya: Jejak Investor Asing Institusi di Saham AMMN, Dominan Aksi Borong Ketimbang Jual

Menarik Dibaca: SportFest 2025, Festival Olahraga dan Gaya Hidup Sehat Incar 10.000 Pengunjung




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×