Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Dewan distrik Washington D.C. pada hari Selasa (9/6/2020) menyetujui serangkaian reformasi departemen kepolisian setelah aksi unjuk rasa yang sudah berlangsung selama dua pekan terhadap kebrutalan dan rasisme polisi di ibukota AS dan nasional. Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh kematian George Floyd, warga Afrika-Amerika, dalam tahanan polisi.
Melansir Reuters, undang-undang darurat, yang disetujui dengan suara bulat, disetujui ketika sejumlah kota mempertimbangkan kembali pendekatan kebijakan untuk kepolisian, tetapi gagal memenuhi tuntutan sejumlah aktivis hak-hak sipil untuk menarik dana bagi departemen kepolisian kota.
Undang-undang ini melarang penggunaan pengekangan leher, seperti yang digunakan terhadap Floyd, dan mensyaratkan dirilisnya nama dan gambar dari kamera tubuh petugas setelah kematian yang melibatkan petugas atau penggunaan kekuatan yang serius.
Baca Juga: George Floyd segera dimakamkan, ratusan pelayat beri penghormatan terakhir
Mengutip Reuters, peraturan ini juga melarang Departemen Kepolisian Metropolitan untuk mempekerjakan orang-orang dengan riwayat pelanggaran polisi yang terdokumentasi dan membatasi kekuatan non-mematikan dan akuisisi senjata militer oleh departemen kepolisian.
"Tidak ada pertanyaan sama sekali tentang apakah kita harus secara signifikan mereformasi kepolisian kita. Satu-satunya pertanyaan adalah apakah kita dan kepemimpinan kepolisian kita siap untuk melangkah atas tantangan itu," kata anggota dewan distrik Robert White kepada Reuters.
Baca Juga: Seorang pria kendarai mobil ke kerumunan demonstran di Amerika, lalu tembak pendemo
Dalam sebuah pernyataan yang dibacakan oleh ketua dewan, Phil Mendelson, Walikota Muriel Bowser mengatakan dia mendukung undang-undang tersebut tetapi tetap menilai harus ada diskusi publik mengenai hal ini.
Kepala polisi Washington D.C. Peter Newsham mengatakan pada konferensi pers pada hari Senin bahwa departemen tersebut telah melakukan sejumlah reformasi dalam dua dekade terakhir dan akan membahas keprihatinannya dengan Charles Allen, anggota dewan yang memperkenalkan undang-undang tersebut.
Baca Juga: Departemen Kepolisian Minneapolis akan dibubarkan pasca kematian George Floyd
Sebagian besar warga Amerika mendukung aksi unjuk rasa, yang sebagian besar damai, dan tidak menyetujui reaksi Presiden AS Donald Trump terhadap mereka.