kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   40.000   1,50%
  • USD/IDR 16.940   23,00   0,14%
  • IDX 9.086   10,89   0,12%
  • KOMPAS100 1.258   2,17   0,17%
  • LQ45 891   1,47   0,17%
  • ISSI 331   0,54   0,16%
  • IDX30 455   2,21   0,49%
  • IDXHIDIV20 539   5,43   1,02%
  • IDX80 140   0,17   0,12%
  • IDXV30 149   1,69   1,15%
  • IDXQ30 146   0,87   0,60%

Amerika Serikat tangkap seorang warga negara China atas kemungkinan transfer software


Sabtu, 29 Agustus 2020 / 09:45 WIB
Amerika Serikat tangkap seorang warga negara China atas kemungkinan transfer software


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Departemen Kehakiman Amerika Serikat menyatakan seorang warga negara China yang merupakan peneliti di sebuah universitas California ditangkap dan didakwa merusak hard drive komputer selama penyelidikan FBI terkait kemungkinan transfer perangkat lunak yang sensitif ke China.

Mengutip Reuters, Sabtu (29/8), dalam sebuah pernyataan, Departemen Kehakiman AS mengatakan Guan Lei, 29 tahun, dari Alhambra, California, seorang peneliti di University of California, Los Angeles, ditangkap setelah dia terlihat membuang hard drive yang rusak ke tempat sampah di luar apartemennya pada Juli.

Baca Juga: Mayoritas negara bagian AS memberontak atas pedoman baru Covid-19 pemerintahan Trump

"Guan sedang diselidiki karena kemungkinan mentransfer perangkat lunak sensitif AS atau data teknis ke Universitas Teknologi Pertahanan Nasional China" dan secara keliru menyangkal hubungannya dengan militer China dalam permohonan visanya dan dalam wawancara dengan agen federal," jelas Departemen Kehakiman dalam pernyataannya.

Pernyataan itu tidak menyebutkan kapan penyelidikan dimulai.

Menurut pernyataan tersebut, Guan tampil pertama kali di pengadilan pada Jumat dan dakwaan dijadwalkan pada 17 September. 

Tindak pidana pemusnahan barang bukti membawa hukuman maksimal 20 tahun penjara federal.

Baca Juga: Trump usulkan anggaran bantuan virus corona US$ 1,3 triliun, DPR AS: Masih kurang




TERBARU

[X]
×