kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.900   0,00   0,00%
  • IDX 6.331   -9,42   -0,15%
  • KOMPAS100 837   -2,15   -0,26%
  • LQ45 634   -3,02   -0,47%
  • ISSI 218   -0,14   -0,06%
  • IDX30 357   -1,50   -0,42%
  • IDXHIDIV20 442   -1,88   -0,42%
  • IDX80 95   -0,34   -0,36%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 114   -0,63   -0,55%

Amnesti tahun baru, Myanmar bebaskan hampir 25.000 tahanan


Jumat, 17 April 2020 / 11:25 WIB
ILUSTRASI. Bendera Myanmar


Sumber: Reuters | Editor: Anna Suci Perwitasari

Ketika pemenang Nobel Aung San Suu Kyi mengambil alih kekuasaan pada tahun 2016, setelah lebih dari setengah abad berkuasa militer, salah satu tindakan pertamanya adalah membebaskan ratusan tahanan politik.

Departemen penjara mengatakan sebelumnya tidak ada tahanan politik di Myanmar, tetapi kelompok hak asasi mengatakan puluhan orang dipenjara karena aktivitas politik mereka.

"Pemerintah tidak benar-benar mengakui tahanan politik tetapi kami diminta beberapa daftar dan kami memberikan daftar lebih dari 70," kata Aung Myo Kyaw dari Assistance Association for Political Prisoners.

"Kami masih belum tahu apakah ada di antara mereka yang dibebaskan."

Baca Juga: Thailand perpanjang larangan penerbangan penumpang masuk hingga akhir April 2020

Lebih dari 331 orang dituntut dalam kasus-kasus terkait kebebasan berekspresi pada 2019, menurut Athan, kelompok hak asasi manusia.

Mereka yang berada di balik jeruji termasuk anggota rombongan puisi satir dan siswa yang dipenjara bulan lalu karena memprotes penutupan internet yang diberlakukan pemerintah.

Sementara militer mempertahankan kekuatan yang luas, para aktivis mengatakan pemerintah sipil telah gagal untuk menggunakan mayoritas parlementernya untuk menghapuskan undang-undang represif yang meredam perbedaan pendapat, memperketat pembatasan pada masyarakat sipil.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×