kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.859   53,00   0,33%
  • IDX 7.147   -14,46   -0,20%
  • KOMPAS100 1.093   -1,18   -0,11%
  • LQ45 868   -4,12   -0,47%
  • ISSI 217   0,73   0,34%
  • IDX30 444   -2,73   -0,61%
  • IDXHIDIV20 535   -4,97   -0,92%
  • IDX80 125   -0,13   -0,10%
  • IDXV30 135   -1,16   -0,85%
  • IDXQ30 148   -1,31   -0,88%

Amnesty International Temukan Bukti Kejahatan Perang yang Dilakukan Militer Myanmar


Rabu, 20 Juli 2022 / 14:15 WIB
Amnesty International Temukan Bukti Kejahatan Perang yang Dilakukan Militer Myanmar
ILUSTRASI. Tentara Myanmar berjalan di sepanjang jalan selama protes terhadap kudeta militer di Yangon, Myanmar, 28 Februari 2021. REUTERS/Stringer/File Photo


Sumber: Channel News Asia | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo

KONTAN.CO.ID - NAYPYIDAW. Amnesty Internasional dalam laporannya hari Rabu (20/7) menyebut junta Myanmar telah melakukan kejahatan perang dengan meletakkan ranjau darat dalam skala besar untuk menahan aksi protes yang dilakukan kelompok anti-kudeta.

Dalam kunjungannya ke negara bagian Kayah dekat perbatasan Thailand, Amnesty mendapat informasi bahwa militer telah menggunakan ranjau di setidaknya 20 desa. Banyak ranjau juga diletakkan di jalan menuju sawah, yang mengakibatkan kematian dan cedera warga sipil.

"Tentara menempatkan ranjau darat di halaman orang, di pintu masuk rumah, dan di luar toilet. Dalam setidaknya satu kasus yang terdokumentasi, tentara menjebak sebuah tangga rumah dengan alat peledak improvisasi trip-wire," ungkap Amnesty, seperti dikutip Channel News Asia.

Baca Juga: China Meminta AS & Inggris Diperiksa Atas Kejahatan Perang dan Pelanggaran HAM

Saat ini anggota kelompok anti-junta dilaporkan telah berusaha membersihkan ranjau yang tersebar. Namun, aksi penyapuan ranjau dilakukan dengan tangan kosong dan tanpa adanya pelatihan profesional.

Banyaknya ranjau yang tersebar ini membuat banyak warga khawatir untuk kembali ke ladang pertaniannya. Banyak pula warga yang pada akhirnya takut untuk kembali ke rumahnya sendiri.

Myanmar sendiri bukan negara penandatangan konvensi PBB yang melarang penggunaan, penimbunan, atau pengembangan ranjau anti-personil.

Baca Juga: Pemimpin Junta Myanmar Kunjungi Moskow, Bidik Penguatan Kerjasama Pertahanan

Militer Myanmar berulang kali dituduh melakukan kejahatan perang selama beberapa dekade dalam serangkaian konflik internal, termasuk aksi kekerasan terhadap minoritas Rohingya pada tahun 2017.

Gelombang bentrokan antara masyarakat sipil anti-kudeta dengan aparat keamanan terus terjadi sejak militer menguasai negara itu pada Februari tahun lalu. 

Menurut laporan LSM lokal, aksi keras militer Myanmar telah menewaskan lebih dari 2.000 orang. Hampir 15.000 lainnya ditangkap karena dianggap melawan pemerintah.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×