kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.690   14,00   0,08%
  • IDX 8.602   80,24   0,94%
  • KOMPAS100 1.193   12,91   1,09%
  • LQ45 865   7,60   0,89%
  • ISSI 304   4,46   1,49%
  • IDX30 446   2,37   0,53%
  • IDXHIDIV20 515   2,35   0,46%
  • IDX80 134   1,57   1,18%
  • IDXV30 138   1,84   1,35%
  • IDXQ30 142   0,70   0,49%

Apple Tantang India: Gugatan Denda US$38 Miliar di Delhi


Kamis, 27 November 2025 / 07:30 WIB
Apple Tantang India: Gugatan Denda US$38 Miliar di Delhi
ILUSTRASI. FILE PHOTO: An Apple logo appears in this illustration created on August 25, 2025. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

Gugatan tersebut terungkap dalam dokumen setebal 545 halaman yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Delhi dan dilihat oleh Reuters, Rabu (26/11/2025).

Baca Juga: Tak Mau Takluk! Taiwan Bangun Sistem Mirip Iron Dome Hadapi China

Aturan yang dipersoalkan Apple merupakan perubahan hukum tahun 2024 yang memberi wewenang kepada Competition Commission of India (CCI) untuk menghitung denda berdasarkan total pendapatan global perusahaan, bukan hanya pendapatan yang berasal dari India.

Ketentuan baru ini diterapkan CCI dalam kasus-kasus antitrust sejak tahun lalu.

Apple Khawatirkan Denda Raksasa Berdasarkan Pendapatan Global

Dalam dokumen gugatannya, Apple menyebutkan bahwa penerapan denda hingga 10% dari pendapatan global rata-rata perusahaan dalam tiga tahun fiskal terakhir dapat mencapai US$38 miliar.

Baca Juga: Emas Masih Bisa Beri Cuan Besar di 2026? Ini Prediksi Deutsche Bank

Apple menyatakan hitungan tersebut “sewenang-wenang, tidak konstitusional, tidak proporsional, dan tidak adil”.

Sejak 2022, Apple tengah berhadapan dengan CCI terkait keluhan Match Group (pemilik Tinder) dan sejumlah startup India yang menuduh perusahaan melakukan praktik anti-persaingan pada pasar aplikasi iOS.

Namun, CCI belum mengambil keputusan final terkait dugaan pelanggaran maupun besaran denda.

Apple juga menyoroti bahwa CCI telah menerapkan aturan pendapatan global secara surut (retrospective) pada kasus lain yang pelanggarannya terjadi satu dekade lalu.

Apple berargumen bahwa hal itu memaksa perusahaan mengajukan gugatan konstitusional untuk mencegah potensi denda yang diberlakukan dengan cara yang sama.

Baca Juga: Tragedi Hong Kong: 44 Tewas Akibat Kebakaran Gedung Tertinggi

Apple Mengklaim Hanya Pemain Kecil di India

Apple menambahkan bahwa mereka bukan pemain dominan di India dibandingkan Android milik Google, yang menguasai mayoritas pangsa pasar.

Namun, menurut Counterpoint Research, jumlah pengguna iPhone di India telah berlipat empat dalam lima tahun terakhir, menandakan meningkatnya peran Apple di pasar lokal.

Dalam berkas pengadilan, Apple menyerukan agar denda hanya dihitung berdasarkan pendapatan unit usaha yang melakukan pelanggaran, bukan seluruh bisnis perusahaan secara global. Apple mengibaratkan pelanggaran pada bisnis mainan tidak seharusnya dikenai denda berdasarkan total pendapatan bisnis alat tulis yang jauh lebih besar.

Baca Juga: Liga Champions: 4 Gol Mbappé Antar Real Madrid Menang 4-3 atas Olympiacos

Tanggapan Pengamat: Gugatan Sulit Menang

Gugatan Apple akan disidangkan pada 3 Desember. Menurut pakar hukum kompetisi Gautam Shahi, aturan baru India sudah jelas menyatakan bahwa CCI berhak menggunakan pendapatan global sebagai basis perhitungan denda.

“Sulit bagi Apple untuk meyakinkan pengadilan agar mencampuri kebijakan legislatif yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Selanjutnya: Tarif Tol Diskon Hingga 20% di 26 Ruas di Libur Akhir Tahun, Catat Tanggalnya

Menarik Dibaca: Belanja Sekaligus Setor Sampah Kini Bisa di MRDIY


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×