kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Arab Saudi cabut eksekusi hukuman mati bagi anak di bawah umur


Senin, 27 April 2020 / 06:16 WIB
Arab Saudi cabut eksekusi hukuman mati bagi anak di bawah umur
ILUSTRASI. Ilustrasi aktivitas warga Arab Saudi. REUTERS/Ahmed Yosri/File Photo


Sumber: New York Times,Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - RIYADH. Komisi Hak Asasi Manusia (HRC) yang didukung negara dalam sebuah pernyataan, mengutip keputusan kerajaan oleh Raja Salman, menegaskan bahwa Arab Saudi tidak akan lagi menjatuhkan hukuman mati pada orang-orang yang melakukan kejahatan saat masih berusia di bawah umur.

"Keputusan itu berarti bahwa setiap orang yang dijatuhi hukuman mati karena kejahatan yang dilakukan ketika dia masih di bawah umur tidak dapat lagi dieksekusi. Sebaliknya, individu tersebut akan menerima hukuman penjara tidak lebih dari 10 tahun di fasilitas penahanan remaja," demikian Presiden HRC Awwad Alawwad mengatakan dalam pernyataan itu seperti yang dikutip Reuters.

Sementara itu, melansir New York Times, belum jelas kapan dekrit itu akan segera berlaku.

Baca Juga: Arab Saudi perlonggar jam malam pasca wabah corona, tapi tak berlaku untuk Mekkah

Arab Saudi, yang catatan hak asasi manusianya berada di bawah pengawasan ketat internasional setelah pembunuhan seorang jurnalis terkemuka Saudi pada tahun 2018, adalah salah satu algojo terbesar di dunia setelah Iran dan China. Hal itu berdasarkan laporan tahunan terbaru yang dirilis Amnesty International.

Dikatakan, negara kerajaan itu telah mengeksekusi 184 orang pada tahun 2019, termasuk setidaknya satu orang yang didakwa dengan kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur.

"Ini adalah hari yang penting bagi Arab Saudi," kata Alawwad seperti yang dikutip New York Times. "Dekrit itu membantu kita dalam menetapkan hukum pidana yang lebih modern, dan menunjukkan komitmen kerajaan untuk menindaklanjuti reformasi kunci di semua sektor di negara kita."

Baca Juga: Raja Salman sedih tak ada doa dan salat di mesjid selama Ramadan akibat pandemi

Pengumuman itu dirilis hanya selang dua hari setelah kerajaan membatalkan hukuman cambuk, dalam keputusan oleh Komisi Umum untuk Mahkamah Agung. Hukuman cambuk sebaliknya akan diganti dengan hukuman penjara atau denda.

Informasi saja, hukuman mati untuk kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang berusia di bawah 18 tahun bertentangan dengan Konvensi Hak Anak di AS, yang telah diratifikasi Arab Saudi.

Baca Juga: Kisah putri yang ditahan Putra Mahkota Saudi dan memohon dibebaskan saat Ramadan...

Pada April 2019, pemerintah Arab Saudi yang dipimpin kelompok Sunni, sudah memenggal 37 pria yang dihukum karena tuduhan terorisme. Kepala Hak Asasi Manusia AS mengatakan pada saat itu bahwa kebanyakan dari mereka adalah Syiah yang mungkin tidak memiliki pengadilan yang adil dan setidaknya tiga di antara mereka adalah anak di bawah umur ketika dieksekusi.

Putra Mahkota Mohammed bin Salman telah meluncurkan serangkaian reformasi sosial dan ekonomi yang bertujuan memodernisasi kerajaan konservatif.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×