kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.367.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.731   21,00   0,13%
  • IDX 8.389   22,05   0,26%
  • KOMPAS100 1.163   3,35   0,29%
  • LQ45 847   4,23   0,50%
  • ISSI 292   0,76   0,26%
  • IDX30 446   3,97   0,90%
  • IDXHIDIV20 513   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,41   0,31%
  • IDXV30 138   0,55   0,40%
  • IDXQ30 141   0,94   0,67%

AS Berlakukan Sanksi Terhadap Perusahaan Minyak Rusia Risneft dan Lukoil


Kamis, 23 Oktober 2025 / 05:45 WIB
AS Berlakukan Sanksi Terhadap Perusahaan Minyak Rusia Risneft dan Lukoil
ILUSTRASI. Presiden AS Donald Trump pada Rabu (22/10/2025) memberlakukan sanksi terkait Ukraina terhadap Rusia. REUTERS/Dado Ruvic


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden AS Donald Trump pada Rabu (22/10/2025) memberlakukan sanksi terkait Ukraina terhadap Rusia untuk pertama kalinya dalam masa jabatan keduanya, yang menargetkan perusahaan minyak Lukoil dan Rosneft seiring meningkatnya rasa frustrasinya terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin atas perang tersebut.

Mengutip Reuters, Kamis (23/10/2025) Departemen Keuangan AS, yang mengeluarkan sanksi tersebut, menyatakan siap mengambil tindakan lebih lanjut dan mendesak Moskow untuk segera menyetujui gencatan senjata dalam perang Rusia di Ukraina, yang dimulai pada Februari 2022.

"Mengingat penolakan Presiden Putin untuk mengakhiri perang yang tidak masuk akal ini, Departemen Keuangan memberikan sanksi kepada dua perusahaan minyak terbesar Rusia yang mendanai mesin perang Kremlin," ujar Menteri Keuangan Scott Bessent dalam sebuah pernyataan. 

Baca Juga: Rusia Kirim Ulang Syarat Perdamaian Ukraina ke AS, Pertemuan Trump–Putin Diragukan

"Kami mendorong sekutu kami untuk bergabung dan mematuhi sanksi ini."

Selanjutnya: 4 Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Viral Tiduran di Atas Makanan, Unik Banget!

Menarik Dibaca: 4 Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Viral Tiduran di Atas Makanan, Unik Banget!


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×