kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Australia naikkan tarif pajak pertambangan menjadi 30%


Rabu, 23 November 2011 / 11:18 WIB
Australia naikkan tarif pajak pertambangan menjadi 30%
ILUSTRASI. Ilustrasi perayaan Tahun Baru. REUTERS/Jason Reed TPX IMAGES OF THE DAY


Reporter: Dyah Megasari, BBC, Bloomberg |

SYDNEY. Setelah lama digodok dan melewati tarik ulur yang panjang, akhirnya pemerintah Australia menyepakati rencana pengenaan pajak khusus perusahaan tambang. Pajak diambil dari keuntungan yang dijaring perusahaan dan ditetapkan hingga 30%.

Rancangan pajak ini selanjutnya akan dibawa ke majelis tinggi awal tahun depan. Australia mengklaim, tingginya tarif pajak tersebut bertujuan agar kemakmuran rakyat Australia lebih merata di tengah ledakan ekonomi yang berasal dari sumber daya negara itu.

Rancangan ini akan resmi berlaku bulan Juli 2012, dan akan berlaku pada perusahaan-perusahaan tambang raksasa seperti Rio Tinto dan BHP Billiton. Saham BHP Billiton langsung terkoreksi tajam setelah pengumuman ini.

RUU Pajak Sumber Daya Mineral ini akan dikenakan pada produsen batu bara dan biji besi. Jika pajak benar-benar diberlakukan, maka perusahaan tambang harus menyetor dana sekitar AU$ 11 miliar atau setara dengan Rp 97 triliun sebagai tarif pajak tiga tahun pertama.

Pemerintah berencana memakai dana untuk mengurangi jumlah pajak pada perusahaan lain. Selain itu, tujuan lainnya adalah agar pemerintah memperoleh surplus anggaran tahun depan.

"Ini adalah cara agar seluruh warga Australia menikmati berkah limpahan sumber dayanya," kata Menteri Keuangan Wayne Swan kepada Parlemen.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×