kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Australia: Pembebasan Umar Patek adalah Sesuatu yang Berat Bagi Warga Kami


Kamis, 08 Desember 2022 / 11:14 WIB
Australia: Pembebasan Umar Patek adalah Sesuatu yang Berat Bagi Warga Kami
ILUSTRASI. Umar Patek saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di PN Jakarta Barat, Senin (5/3/2012)


Sumber: Reuters | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo

KONTAN.CO.ID - SYDNEY. Wakil Perdana Menteri Australia, Richard Marles, pada hari Kamis (8/12) menyayangkan pembebasan terpidana kasus terorisme asal Indonesia, Umar Patek. Marles menyebut hal itu akan menjadi sesuatu yang berat bagi warga Australia.

Umar Patek dibebaskan bersyarat pada hari Rabu (7/12) setelah menjalani hukuman 20 tahun penjara. Patek terbukti terlibat dalam pengeboman di sebuah klub malam di Bali yang menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia.

Marles menilai bebasnya Patek akan membuka lagi luka lama yang dirasakan para keluarga korban di Australia. Marles pun menyebut bebasnya Patek akan memberikan hari yang berat bagi banyak orang Australia.

Baca Juga: PM Australia: Hukuman Penjara Pelaku Bom Bali Dikurangi

"Saya pikir ini akan menjadi hari yang sangat sulit bagi banyak warga Australia, semua warga Australia, ketika mendengar pembebasan Umar Patek. Saat ini saya terutama memikirkan keluarga dari mereka yang terbunuh dan terluka dalam bom Bali," kata Marles dalam wawancaranya dengan ABC Radio yang dikutip Reuters.

Marles menjelaskan bahwa pemerintah Australia telah berulang kali membuat pernyataan kepada pemerintah Indonesia tentang pembebasan Patek. Setelah ini pun Australia akan terus menghubungi pihak berwenang Indonesia untuk memastikan Patek terus diawasi.

Dalam pernyataannya, Kementerian Hukum dan HAM Indonesia mengatakan Patek akan diminta untuk berpartisipasi dalam program pendampingan hingga April 2030. Setiap pelanggaran yang dilakukan bisa berujung pada dicabutnya pembebasan bersyarat.

Baca Juga: Terpidana Kasus Bom Bali 1 Umar Patek Menghirup Udara Bebas

Patek merupakan anggota kelompok militan Jemaah Islamiyah yang berafiliasi dengan Al Qaeda. Ia memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada Agustus karena dianggap berperilaku baik di penjara.

Jadwal pembebasannya sempat tertunda karena mendapat banyak kecaman dari Australia.

Meskipun demikian, Menteri Perubahan Iklim dan Energi Australia, Chris Bowen, meyakinkan bahwa pembebasan Umar Patek tidak akan mempengaruhi hubungan bilateral kedua negara meski menjadi perhatian semua warga Australia.

"Penting bagi Australia untuk mempertahankan dialog yang kuat dengan Indonesia dan itulah yang akan kita lakukan," kata Bowen.




TERBARU

[X]
×