kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Bank Sentral China Akan Tindak Tegas Mata Uang Virtual


Sabtu, 29 November 2025 / 17:43 WIB
Bank Sentral China Akan Tindak Tegas Mata Uang Virtual
ILUSTRASI. Uang kripto. Bank sentral China (People Bank of China/PBOC) menegaskan kembali sikap tegasnya terhadap mata uang virtual.


Sumber: Reuters | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - BEIJING. Bank sentral China (People Bank of China/PBOC) menegaskan kembali sikap tegasnya terhadap mata uang virtual. PBOC mengingatkan kebangkitan spekulasi dan berjanji untuk menindak tegas aktivitas ilegal yang melibatkan stablecoin.

PBOC menyatakan dalam rapat koordinasi tentang regulasi mata uang virtual pada Jumat (28/11/2025), bahwa spekulasi kripto baru-baru ini meningkat karena berbagai faktor, yang menghadirkan tantangan baru untuk pengendalian risiko.

"Mata uang virtual tidak memiliki status hukum yang sama dengan mata uang fiat dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di pasar," sebut PBOC dalam sebuah pernyataan seperti dilansir Reuters.

Baca Juga: Airbus Recall Besar-besaran Pesawat A320, Jadwal Penerbangan Dunia Bisa Kacau

PBOC menambahkan, aktivitas bisnis yang terkait dengan mata uang virtual adalah "aktivitas keuangan ilegal". PBOC secara khusus menyoroti kekhawatiran tentang stablecoin, dengan menyatakan bahwa stablecoin gagal memenuhi persyaratan identifikasi pelanggan dan kontrol anti-pencucian uang.

PBOC mengingatkan stablecoin berisiko digunakan untuk aktivitas ilegal termasuk pencucian uang, penipuan, dan transfer dana lintas batas yang tidak sah.

PBOC akan "mengintensifkan upaya untuk memerangi aktivitas keuangan ilegal terkait" dan "untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan."

Pada bulan Oktober, Gubernur PBOC Pan Gongsheng mengatakan, bank sentral akan terus menindak operasi dan spekulasi mata uang virtual domestik, dan pada saat yang sama memantau secara ketat dan mengevaluasi secara dinamis perkembangan stablecoin di luar negeri.

Hong Kong, yang telah menetapkan rezim regulasi untuk stablecoin, belum memberikan lisensi apa pun kepada penerbit. Di Tiongkok, perdagangan mata uang kripto telah dilarang sejak tahun 2021.

Penambangan Bitcoin diam-diam kembali marak di China meskipun telah dilarang empat tahun lalu, karena penambang individu dan perusahaan mengeksploitasi listrik murah dan ledakan pusat data di beberapa provinsi yang kaya energi, menurut data penambang dan industri.

Baca Juga: Recall Airbus A320, Maskapai Bergegas Perbaiki Perangkat Lunak

Selanjutnya: Laba Sariguna (CLEO) Susut 7,80% Jadi Rp 305,12 Miliar meski Penjualan Naik 6%

Menarik Dibaca: Hasil Syed Modi India International 2025, Satu Wakil Indonesia Melesat ke Final




TERBARU

[X]
×