Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Sydney. Australia mulai memperkuat perlindungan bagi pekerja ekonomi gig. Pekerja layanan pesan-antar makanan dan bahan makanan akan mendapatkan bayaran minimum 31,30 dollar Australia per jam atau sekitar Rp394.900, sekaligus perlindungan asuransi kecelakaan kerja.
Ketentuan tersebut ditetapkan melalui keputusan Fair Work Commission (FWC) dan mulai berlaku pada 17 Agustus 2026. Tarif minimum pekerja gig tersebut lebih tinggi dibandingkan upah minimum nasional Australia sebesar 26,44 dollar Australia per jam yang berlaku sejak 1 Juli 2026.
Aturan baru ini berlaku untuk waktu yang disebut engaged time, yakni periode sejak pekerja menerima pesanan atau pekerjaan hingga pengantaran selesai. Dengan demikian, standar 31,30 dollar Australia per jam tidak dihitung berdasarkan seluruh waktu pekerja berada dalam kondisi aktif di aplikasi.
Selain standar bayaran minimum, perusahaan platform juga diwajibkan menyediakan tingkat perlindungan minimum yang wajar melalui asuransi kecelakaan pribadi selama pekerja menjalankan pekerjaan. Namun, pekerja tetap diwajibkan memiliki asuransi pihak ketiga untuk kendaraan yang digunakan dalam pengantaran.
Keputusan tersebut diperkirakan memberikan dampak kepada sekitar 250.000 pekerja layanan pengantaran makanan dan bahan makanan di Australia.
Baca Juga: IEA: Gangguan Selat Hormuz Bikin Defisit Pasokan Minyak Dunia Makin Parah
Ekonomi Gig Australia Dapat Standar Baru
Kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam pengaturan pekerja ekonomi gig Australia yang selama ini banyak dikategorikan sebagai kontraktor independen.
Melalui perubahan legislasi pada 2023 dan 2024, Australia memberikan pekerja gig hak yang lebih besar untuk bernegosiasi mengenai bayaran dan kondisi kerja. Perubahan tersebut juga memberikan kewenangan kepada FWC untuk menetapkan standar minimum bagi pekerja yang masuk kategori regulated workers.
Transport Workers Union (TWU) menyambut keputusan tersebut sebagai langkah bersejarah bagi ekonomi gig Australia. Sementara itu, platform seperti Uber Eats dan DoorDash menyatakan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja tetap dapat berjalan berdampingan dengan fleksibilitas kerja yang menjadi karakter utama ekonomi gig.
Langkah Australia tersebut juga muncul di tengah perubahan standar ketenagakerjaan global.
Pada Juni 2026, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengadopsi Convention No. 193 tentang Decent Work in the Platform Economy. Konvensi tersebut merupakan standar ketenagakerjaan internasional pertama yang secara khusus membahas ekonomi platform.
ILO menyebut standar tersebut mencakup pekerja platform, baik yang berstatus sebagai pekerja maupun bukan pekerja, termasuk pekerja mandiri. Konvensi itu antara lain mendorong perlindungan hak-hak dasar pekerja, upah minimum, serta kondisi kerja yang aman dan sehat.
Nasib Ojol di Indonesia
Perkembangan di Australia menjadi relevan bagi Indonesia karena jumlah pekerja berbasis aplikasi di Tanah Air juga sangat besar.
Namun, pendekatan Indonesia sejauh ini berbeda. Pengemudi ojek online dan layanan pesan-antar pada umumnya bekerja sebagai mitra platform, bukan karyawan dalam hubungan kerja formal.
Konsekuensinya, mereka tidak otomatis memperoleh seluruh hak yang melekat pada hubungan kerja formal, termasuk standar upah minimum sebagaimana berlaku bagi pekerja atau karyawan.
Pemerintah Indonesia lebih banyak menggunakan pendekatan pengaturan komisi dan perlindungan sosial untuk meningkatkan pendapatan pengemudi.
Pada 1 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan untuk memangkas batas komisi yang dapat dikenakan perusahaan ride-hailing kepada pengemudi menjadi maksimal 8%, dari sebelumnya 20% per perjalanan.
Kebijakan tersebut berbeda dengan Australia yang menetapkan standar pembayaran minimum berdasarkan waktu kerja yang dianggap engaged.
Sumber: https://www.kompas.com/global/read/2026/08/13/050000770/australia-tetapkan-upah-ojol-rp-395.000-per-jam-dapat-asuransi-kecelakaan?page=all#page2.













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
