Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - BEIJING. China dilaporkan sedang mempertimbangkan penerapan undang-undang baru untuk menghukum warga yang mengenakan pakaian yang menyinggung perasaan pemerintah Komunis.
Melansir The Independent, menurut rancangan revisi undang-undang yang diusulkan, berbagai perilaku, termasuk pakaian atau ucapan yang “merugikan semangat rakyat China dan melukai perasaan rakyat China” akan dilarang.
Rancangan tersebut dikeluarkan oleh komite tetap badan legislatif negara tersebut dan telah masuk dalam daftar prioritas mereka untuk disahkan tahun ini.
Melanggar hukum yang ditetapkan akan dikenakan sanksi di mana orang terkait akan ditahan di pusat penahanan hingga 15 hari atau dikenakan denda hingga 5.000 yuan atau US$ 680. Namun, tidak jelas gambar atau ucapan apa yang dianggap menyinggung oleh pemerintah.
Rancangan undang-undang tersebut menyoroti upaya Presiden Xi Jinping untuk membatasi perbedaan pendapat di negara berpenduduk sekitar 1,4 miliar orang selama satu dekade kekuasaannya.
Seorang wanita ditahan tahun lalu di Suzhou, sebuah kota dekat Shanghai, karena mengenakan kimono (pakaian tradisional Jepang) di depan umum.
Baca Juga: Inilah Hasil Kesepakatan ASEAN-China di Jakarta
Mengutip Bloomberg, China sudah lama berseteru dengan Jepang atas tindakan mereka selama Perang Dunia II, perselisihan yang baru-baru ini diperburuk oleh keputusan Tokyo untuk membuang air limbah yang telah diolah dari pembangkit listrik tenaga nuklir Fukushima yang hancur ke laut.
Selain itu, pihak berwenang Tiongkok dalam beberapa bulan terakhir telah melakukan tindakan keras terhadap orang-orang yang mengenakan kemeja bergambar pelangi di konser atau membagikan bendera dengan simbol pro-LGBTQ+.
Undang-undang yang diusulkan ini telah menimbulkan kemarahan di kalangan warga China di media sosial. Mereka mempertanyakan bagaimana pihak berwenang dapat mengetahui kapan perasaan negaranya akan terluka.
“Bukankah seharusnya semangat bangsa China menjadi kuat dan tangguh. Kenapa kostum bisa dengan mudah merusaknya?” ,” tanya akun weibo “Nalan lang yueyueyue”.
Baca Juga: TikTok Dilarang Menjalankan Medsos dan E-Commerce
Mengutip The Independent, sebelumnya pada tahun 2019, selama protes pro-demokrasi di Hong Kong, pemerintah Tiongkok telah melarang ekspor pakaian hitam dari Tiongkok daratan ke pusat keuangan.
Para pengunjuk rasa telah menggunakan kaos hitam polos, celana panjang dan masker wajah sebagai seragam mereka selama demonstrasi.
Kemeja hitam dan pakaian lainnya, helm, payung, walkie-talkie, drone, kacamata dan rantai logam termasuk di antara barang-barang yang dilarang oleh Beijing.