kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.304   -209,00   -1,30%
  • IDX 6.974   -134,09   -1,89%
  • KOMPAS100 1.041   -22,95   -2,16%
  • LQ45 818   -15,73   -1,89%
  • ISSI 212   -4,34   -2,01%
  • IDX30 418   -8,45   -1,98%
  • IDXHIDIV20 505   -8,89   -1,73%
  • IDX80 119   -2,59   -2,14%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,88%
  • IDXQ30 139   -2,40   -1,69%

China bakal murka, DPR AS ketok palu UU HAM Muslim Uighur


Kamis, 28 Mei 2020 / 15:52 WIB
China bakal murka, DPR AS ketok palu UU HAM Muslim Uighur


Sumber: Reuters | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. DPR Amerika Serikat (AS), Rabu (27/5), menyetujui undang-undang yang menjatuhkan sanksi bagi pejabat China yang bertanggungjawab atas penindasan Muslim Uighur. 

Kini, keputusan ada di tangan Presiden Donald Trump, apakah akan memveto atau menandatangani undang-undang tersebut.

Melansir Reuters, sebanyak 413 anggota setuju dan 1 menolak. Dukungan yang hampir bulat di Kongres, tapi bulat di Senat, memberi tekanan pada Trump untuk menjatuhkan sanksi hak asasi manusia terhadap China.

Baca Juga: Tensi meninggi, AS minta para sekutunya memutuskan hubungan bisnis dengan China

Meskipun anggota Republik, partai pendukung Trump, di Kongres berharap Presiden menandatangani beleid tersebut, Gedung Putih belum mengindikasikan, apakah dia akan melakukannya.

Undang-undang itu menjatuhkan sanksi terhadap mereka yang bertanggungjawab atas penindasan warga Uighur dan kelompok Muslim lainnya di Provinsi Xinjiang, China. PBB memperkirakan, lebih dari satu juta Muslim di daerah itu ditahan di kamp-kamp.

Beleid tersebut menargetkan Sekretaris Partai Komunis Xinjiang Chen Quanguo, anggota Politbiro, yang bertanggungjawab atas "pelanggaran berat hak asasi manusia" terhadap Muslim di wilayah itu.

Baca Juga: AS beri sanksi ke perusahaan China karena kasus Uighur, China: Itu urusan internal



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×