Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - BEIJING. Kementerian Perdagangan China mengumumkan pada hari Senin bahwa akan memberlakukan bea masuk anti-dumping terhadap beberapa produk baja nirkarat (stainless) yang diimpor dari Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan dan Indonesia.
Mengutip Reuters, Senin (22/7), tarif anti-dumping yang dipungut mulai dari 18,1% hingga 103,1% yang akan diterapkan pada billet stainless steel dan plat stainless steel canai panas dari perusahaan-perusahaan di UE dan tiga negara Asia, efektif 23 Juli.
Baca Juga: Mendorong ekspor untuk mengatasi defisit neraca dagang
Keputusan itu menyusul penyelidikan anti-dumping pada Juli tahun lalu setelah pengaduan diajukan oleh Shanxi Taigang Stainless Steel milik negara (000825.SZ).
"Lembaga penyelidikan telah membuat keputusan akhir bahwa ada pembuangan produk-produk yang diselidiki dan telah menyebabkan kerusakan substantif pada industri di China," kata menteri perdagangan dalam pernyataan itu.
Baca Juga: Tantang AS dalam perang dagang, aksi India justru dinilai bakal jadi bumerang
Billet stainless steel dan pelat baja stainless canai panas terutama digunakan sebagai bahan baku untuk membuat produk baja canai canai dingin atau digunakan dalam pembuatan kapal, wadah, kereta api, listrik dan industri lainnya.
China, produsen baja nirkarat terbesar di dunia, menghasilkan 26,71 juta ton produk baja nirkarat pada tahun 2018, naik 2,4% dari tahun lalu, menurut Asosiasi Baja Stainless China.
Baca Juga: Ubah strategi produksi, Eclat produsen Nike bidik Indonesia dan Kamboja
Negara ini mengimpor 1,85 juta ton produk stainless steel tahun lalu, naik 53,7% dari 2017.