kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

China Dituding Berada di Balik Serangan Siber ke Departemen Keuangan AS


Selasa, 31 Desember 2024 / 03:51 WIB
China Dituding Berada di Balik Serangan Siber ke Departemen Keuangan AS
ILUSTRASI. Hacker tersebut berhasil membobol layanan keamanan siber pihak ketiga yang digunakan oleh Departemen Keuangan AS? (Photo by Jakub Porzycki/NurPhoto)


Sumber: Reuters | Editor: Hasbi Maulana

KONTAN.CO.ID - Seorang agen yang didukung negara China dituduh berada di balik serangan siber terhadap Departemen Keuangan Amerika Serikat awal bulan ini.

Serangan siber itu mengakibatkan akses tidak sah ke beberapa komputer kerja.

Peristiwa ini dilaporkan kantor berita AFP pada Senin (30/12), mengutip surat kepada Kongres.

Baca Juga: Foto Natal Astronot di Stasiun Luar Angkasa Picu Teori Konspirasi yang Menghebohkan

Laporan tersebut menyebutkan bahwa agen tersebut berhasil membobol layanan keamanan siber pihak ketiga.

Oleh sebab itu dia mampu mengakses workstation serta beberapa dokumen rahasia.

Namun demikian, Reuters menulis, tidak ada bukti bahwa agen tersebut masih memiliki akses ke sistem Departemen Keuangan AS.

Setelah diperingatkan oleh penyedia layanan keamanan siber BeyondTrust, Departemen Keuangan menghubungi Cybersecurity and Infrastructure Security Agency dan sedang berkolaborasi dengan penegak hukum untuk menilai dampaknya.

Baca Juga: Pengguna Gmail Disarankan Ganti Alamat Email di 2025, Alasannya Bikin Cemas

Departemen Keuangan dan BeyondTrust belum memberikan respons atas permintaan komentar dari Reuters.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×