kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

China: Hukuman Maksimum Bagi Separatis Taiwan adalah Hukuman Mati


Senin, 24 Juni 2024 / 06:14 WIB
China: Hukuman Maksimum Bagi Separatis Taiwan adalah Hukuman Mati
ILUSTRASI. China mengancam akan menjatuhkan hukuman mati dalam kasus-kasus ekstrem bagi kelompok separatis kemerdekaan Taiwan. REUTERS/Dado Ruvic


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - BEIJING. Pada Jumat (21/6/2024), China mengancam akan menjatuhkan hukuman mati dalam kasus-kasus ekstrem bagi kelompok separatis kemerdekaan Taiwan. 

Ini merupakan sebuah peningkatan tekanan meskipun pengadilan China tidak memiliki yurisdiksi atas pulau yang diperintah secara demokratis tersebut.

Mengutip Reuters, China tidak merahasiakan ketidaksukaannya terhadap Presiden Taiwan Lai Ching-te yang mulai menjabat bulan lalu. Yakni dengan menyebut bahwa ia adalah seorang “separatis”.

Bahkan China melakukan latihan perang tak lama setelah pelantikannya.

Taiwan mengeluhkan pola peningkatan tekanan China sejak Lai memenangkan pemilu pada bulan Januari. Ini  termasuk tindakan militer yang sedang berlangsung, sanksi perdagangan, dan patroli penjaga pantai di sekitar pulau-pulau yang dikuasai Taiwan di sebelah China.

Kantor berita Xinhua melaporkan, pedoman baru China tersebut menyatakan bahwa pengadilan, jaksa, badan keamanan publik dan negara China harus menghukum berat para pelaku kemerdekaan Taiwan karena memecah belah negara dan menghasut kejahatan pemisahan diri sesuai dengan hukum. China juga dengan tegas membela kedaulatan nasional, persatuan dan integritas wilayah. 

Baca Juga: Taiwan Mendeteksi 41 Pesawat Militer China di Sekitar Wilayahnya

Menurut Xinhua, pedoman tersebut dikeluarkan sesuai dengan undang-undang yang sudah ada, termasuk undang-undang anti-suksesi tahun 2005.

Undang-undang tersebut memberi China dasar hukum untuk melakukan tindakan militer terhadap Taiwan jika negara itu memisahkan diri atau tampaknya akan memisahkan diri.

Pedoman tersebut merinci apa yang dianggap sebagai kejahatan yang patut dihukum. Termasuk pihak yang mendorong masuknya Taiwan ke organisasi internasional yang mensyaratkan status kenegaraan, melakukan pertukaran resmi eksternal, serta menekan pihak, kelompok, dan orang-orang yang mendorong “penyatuan kembali”.

Pedoman tersebut menambahkan klausul lebih lanjut pada apa yang dapat dianggap sebagai kejahatan – “tindakan lain yang berupaya memisahkan Taiwan dari China” – yang berarti peraturan tersebut dapat ditafsirkan secara luas.

Sun Ping, seorang pejabat Kementerian Keamanan Publik China, mengatakan kepada wartawan di Beijing bahwa hukuman maksimum untuk "kejahatan pemisahan diri" adalah hukuman mati.

“Pedang tajam penindakan hukum akan selalu menggantung tinggi,” katanya.

Baca Juga: Xi Jinping Klaim AS ingin China Menyerang Taiwan, Ini Tanggapan Amerika




TERBARU
Kontan Academy
Sales Mastery [Mau Omzet Anda Naik? Ikuti Ini!] Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×