kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.658   20,00   0,12%
  • IDX 8.184   17,84   0,22%
  • KOMPAS100 1.144   4,60   0,40%
  • LQ45 837   0,23   0,03%
  • ISSI 284   -0,42   -0,15%
  • IDX30 441   0,53   0,12%
  • IDXHIDIV20 509   0,80   0,16%
  • IDX80 128   -0,10   -0,08%
  • IDXV30 138   -0,14   -0,10%
  • IDXQ30 140   -0,44   -0,31%

China: Hukuman Maksimum Bagi Separatis Taiwan adalah Hukuman Mati


Senin, 24 Juni 2024 / 06:14 WIB
China: Hukuman Maksimum Bagi Separatis Taiwan adalah Hukuman Mati
ILUSTRASI. China mengancam akan menjatuhkan hukuman mati dalam kasus-kasus ekstrem bagi kelompok separatis kemerdekaan Taiwan. REUTERS/Dado Ruvic


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dewan Urusan Daratan Taiwan pada hari Jumat mengecam tindakan Beijing, dan mendesak rakyatnya untuk menolak diancam oleh China.

“Pemerintah Beijing sama sekali tidak memiliki yurisdiksi atas Taiwan, dan apa yang disebut hukum dan norma komunis China tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap rakyat kami. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk merasa nyaman dan tidak merasa diancam atau diintimidasi oleh Partai Komunis Tiongkok,” katanya dalam sebuah pernyataan.

Lai telah berulang kali menawarkan untuk mengadakan pembicaraan dengan Tiongkok tetapi ditolak. Dia mengatakan hanya rakyat Taiwan yang bisa menentukan masa depan mereka.

Tiongkok telah mengambil tindakan hukum terhadap pejabat Taiwan sebelumnya, termasuk menjatuhkan sanksi terhadap Hsiao Bi-khim, mantan duta besar de facto Taiwan untuk Amerika Serikat dan sekarang menjadi wakil presiden Taiwan.

Baca Juga: Taiwan Siaga, Kapal Selam Nuklir China Menampakkan Diri di Selat Taiwan

Hukuman seperti itu mempunyai dampak praktis yang kecil karena pengadilan China tidak memiliki yurisdiksi di Taiwan, yang pemerintahnya menolak klaim kedaulatan Beijing.

Pejabat senior Taiwan, termasuk presidennya, juga tidak mengunjungi Tiongkok.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×