Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - BEIJING. Senat AS dengan suara bulat mengeluarkan undang-undang pada hari Selasa yang bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia di Hong Kong di tengah tindakan keras terhadap gerakan aksi demonstrasi pro-demokrasi. Hal ini memicu kecaman dari Beijing.
Setelah pemungutan suara, "Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong" akan diteruskan ke DPR, yang menyetujui versinya sendiri bulan lalu. Kedua lembaga itu harus menyatukan perbedaan mereka sebelum undang-undang tersebut dikirim kepada Presiden Donald Trump untuk pertimbangannya.
"Masyarakat Hong Kong melihat apa yang akan terjadi -mereka melihat upaya terus-menerus untuk mengikis otonomi dan kebebasan mereka," kata Senator Republik Marco Rubio pada awal debat Senat yang singkat, menuduh Beijing berada di belakang "kekerasan dan penindasan" di pusat keuangan Asia itu.
Baca Juga: Aksi demo tak kunjung berakhir, festival musik terbesar di Hong Kong batal digelar
Senat mengeluarkan undang-undang kedua, juga dengan suara bulat, yang akan melarang ekspor amunisi pengontrol massa kepada pasukan polisi Hong Kong. Undang-undang ini melarang ekspor barang-barang seperti gas air mata, semprotan merica, peluru karet dan senjata bius.
Di bawah undang-undang Senat pertama, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo menyatakan setidaknya sekali setahun Hong Kong harus mempertahankan otonomi yang cukup untuk memenuhi syarat pertimbangan menjadi partner dagang AS yang bisa meningkatkan statusnya sebagai pusat keuangan dunia. Ini juga akan memberikan sanksi terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Hong Kong.
Baca Juga: Semakin mencekam, Hong Kong bersiap menghadapi aksi kekerasan yang lebih luas lagi
Tidak ada tanggapan langsung dari Gedung Putih, yang belum mengatakan apakah Trump akan menyetujui RUU HAM Hong Kong. Seorang pejabat AS mengatakan baru-baru ini bahwa tidak ada keputusan yang dibuat, tetapi suara Senat yang bulat dapat membuat veto lebih sulit bagi presiden.