Sumber: Bloomberg | Editor: Cipta Wahyana
JAKARTA. Masih ingat skandal kredit perumahan abal-abal (subprime) yang memicu krisis finansial global 2008? Terkait kasus ini, akhirnya, Citigroup Inc. sepakat membayar denda sekitar US$ 7 miliar. Jika dirupiahkan, denda ini setara dengan Rp 80,5 triliun! (kurs Rp 11.500 per dollar)
Mengutip laporan keuangan kuartal II 2014 Citi yang berakhir Juni 2014, Bloomberg merinci, denda sebanyak itu akan Citi bayarkan ke beberapa pihak. Sebesar US$ 2,5 miliar dibayarkan sebagai ganti rugi kepada para nasabah. Jadwal pembayaran ganti rugi ini sampai akhir 2018.
Sebagian besar denda, yakni US$ 4 miliar, akan dibayarkan kepada Departemen Kehakiman AS. Selain itu, Citi akan membayar denda US$ 200 juta kepada Federal Deposit Insurance Corp (seperti Lembaga Penjamin Simpanan di Indonesia). Adapun sisanya yang sekitar US$ 300 juta dibayarkan sebagai ganti rugi ke beberapa negara bagian di AS yang juga mengajukan tuntuntan.
Sekedar mengingatkan, skandal kredit perumahan abal-abal (suprime mortgage) menjadi pemicu utama krisis finansial global 2008. Ledakan kredit macet suprime mortgage memicu kehancuran harga berbagai surat utang yang menggunakan KPR itu sebagai jaminannya.
Bank-bank raksasa yang aktif menjajakan suprime mortgage dan produk turunnnya pun dituding menjadi penyebab krisis. Bahkan, Departemen Kehakiman AS lantas melakukan investigasi atas dugaan penyampaian informasi palsu tentang kualitas kredit suprime itu kepada para investor. Untuk menghentikan tuntutan itu, beberapa bank lantas sepakat membayar "uang damai". JPMorgan Chase & Co, misalnya, setuju membayar denda US$ 13 miliar November tahun lalu.