kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.337   18,53   0,22%
  • KOMPAS100 1.160   0,24   0,02%
  • LQ45 848   0,76   0,09%
  • ISSI 288   1,37   0,48%
  • IDX30 443   -2,30   -0,52%
  • IDXHIDIV20 511   -0,47   -0,09%
  • IDX80 130   0,11   0,09%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,81   -0,57%

Curhatan lengkap Mahathir soal Anwar Ibrahim yang tak bisa jadi perdana menteri


Sabtu, 21 November 2020 / 11:39 WIB
Curhatan lengkap Mahathir soal Anwar Ibrahim yang tak bisa jadi perdana menteri
ILUSTRASI. Dalam blog pribadinya, Mahathir mengungkapkan alasan soal Anwar Ibrahim yang tak bisa jadi perdana menteri. REUTERS/Bazuki Muhammad (MALAYSIA)


Sumber: The Star | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sayangnya, Muhyiddin sudah mendapatkan persetujuan Raja untuk diangkat sebagai perdana menteri.

“Upaya menggulingkan Perikatan dilanjutkan oleh Pakatan dan saya setuju menjadi bagian darinya, tetapi Anwar tidak menginginkan partisipasi saya,” kata Mahathir.

Dia mengatakan hal itu menyebabkan perselisihan yang berarti baik dia maupun Anwar tidak memiliki mayoritas.

Mahathir mengatakan pemungutan suara di Dewan Rakyat mungkin telah membuktikan siapa yang memiliki suara terbanyak.

Baca Juga: Terima proposal keadaan darurat dari Muhyiddin, raja Malaysia lakukan konsultasi

"Saya dan kelompok anggota parlemen saya ditolak oleh Anwar ketika dia menyatakan bahwa dia memiliki dukungan yang luar biasa untuk menjadi perdana menteri.

"Kita semua tahu bahwa Anwar masih belum bisa menjadi perdana menteri. Klaim dukungannya yang luar biasa ternyata tidak benar.

"Bahkan ketika dia mendorong saya ke samping, dia tidak bisa menjadi perdana menteri. Pada 2008, dia juga gagal. Apakah saya benar-benar menghentikan Anwar dari menjadi perdana menteri?" tanya Mahathir.

Selanjutnya: Terima proposal keadaan darurat dari Muhyiddin, raja Malaysia lakukan konsultasi




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×