Reporter: Dessy Rosalina | Editor: Dessy Rosalina
NEW YORK. Korban investasi bodong di Amerika Serikat (AS) bisa sedikit bernafas lega. Wali amanat (trustee) korban penipuan raja ponzi, Bernard Madoff terus mengupayakan pengembalian dana investor. Pekan ini, wali amanat korban Madoff baru saja meraih tambahan dana ganti rugi sebesar US$ 145 juta.
Dana ganti rugi ini dikantongi wali korban Madoff lewat dua kesepakatan dengan perusahaan investasi yang mengelola dana Bernard L. Madoff Investment Securities LLC. "Pengadilan telah menyetujui pengembalian uang senilai US$ 95 juta dari mitra Bernard L. Madoff Investment Securities LLC, Senator Fund SPC," ujar Irving Picard, Wali Amanat eks Investor Madoff, Selasa (18/11).
Ada juga putusan pengadilan yang mewajibkan perusahaan investasi di Cayman Islands, yakni Herald dan Primeo, membayar dana US$ 496,8 juta. Putusan pengadilan ini berlangsung pada Senin (17/11). Picard menambahkan, pengadilan federal juga telah menyetujui pengembalian dana mencapai US$ 50,5 juta dari pengembang real estate di New York, Edward Blumenfeld. Putusan ini diteken pengadilan pada 17 Oktober 2014 lalu.
Kembali 60%
Hingga saat ini, dana ganti rugi investor korban Madoff telah mencapai US$ 10,5 miliar. Angka ini setara dengan 60% dari total kerugian US$ 17,5 miliar yang ditanggung nasabah. Dari total dana US$ 10,5 miliar yang terkumpul, sebanyak US$ 6 miliar telah mengalir ke kantong para investor. Wali amanat investor Madoff terus memburu sejumlah aset Madoff yang tersebar kepada pihak ketiga.
Pengembalian dana ganti rugi sebesar US$ 10,5 miliar dikumpulkan wali amanat dalam tempo enam tahun terakhir. Sasaran utama wali amanat adalah pihak ketiga yang berstatus perusahaan investasi yang mengelola dana Bernard L. Madoff Investment Securities LLC.
Selain wali amanat, mantan Ketua Securities and Exchange Commission (SEC) AS, Richard Breeden, membentuk keranjang dana khusus yang berfungsi memberikan kompensasi kepada investor dan rekanan Madoff yang kehilangan duit. Breeden mengawasi dana mencapai US$ 4,05 miliar.
Sekadar menyegarkan ingatan, lewat skema Ponzi, Madoff mengakibatkan kerugian total hampir US$ 65 miliar. Kerugian ini termasuk keuntungan yang dia rekayasa. Sementara, kerugian riil investor ditaksir mencapai US$ 17,5 miliar. Atas ulahnya, Madoff dijatuhi hukuman penjara selama 150 tahun.