Sumber: Newsweek | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintahan Presiden Donald Trump kembali mengambil langkah kontroversial dalam kebijakan imigrasi dengan menghentikan sementara proses aplikasi kartu hijau (green card) bagi para pengungsi dan individu yang sebelumnya mendapatkan izin masuk melalui program kemanusiaan (humanitarian parole).
Langkah ini menimbulkan reaksi keras dari kelompok advokasi hak imigran serta memperpanjang ketidakpastian bagi ribuan pemohon yang telah menunggu lama.
Alasan di Balik Kebijakan Ini
Menurut pernyataan resmi dari Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS), penghentian sementara ini dilakukan untuk "mengidentifikasi dengan lebih baik potensi kasus penipuan, masalah keamanan publik, atau ancaman terhadap keamanan nasional."
Baca Juga: Trump Bikin Geger Lagi! Terapkan Tarif 25% bagi Negara Pembeli Minyak dari Venezuela
Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi Amerika Serikat (USCIS) kini menerapkan pemeriksaan tambahan sebelum memproses permohonan status penduduk tetap.
Namun, banyak pihak yang mempertanyakan keputusan ini. Azadeh Erfani, Direktur Kebijakan dari National Immigrant Justice Center, menilai bahwa kebijakan ini tidak memiliki justifikasi selain "motivasi diskriminatif terhadap individu yang mencari perlindungan."
Menurutnya, USCIS sudah memiliki proses pemeriksaan ketat bagi setiap pemohon sebelum memperoleh status penduduk tetap.
Dampak Kebijakan: Ribuan Pemohon dalam Ketidakpastian
Langkah ini memperburuk situasi bagi pengungsi dan individu yang masuk melalui program humanitarian parole dari Kuba, Haiti, Nikaragua, dan Venezuela. Program tersebut sebelumnya telah dibatalkan oleh pemerintahan Trump, dan kini mereka menghadapi risiko harus meninggalkan AS dalam waktu singkat atau menghadapi penahanan oleh Imigrasi dan Bea Cukai (ICE).
David Bier, Direktur Studi Imigrasi di Cato Institute, menyatakan melalui media sosial bahwa "aplikasi ini sudah memiliki waktu tunggu yang luar biasa lama, dan Trump membekukannya hanya untuk mempermudah penolakan aplikasi serta deportasi mereka."
Langkah Hukum dan Tantangan ke Depan
Administrasi Trump telah menghadapi berbagai tuntutan hukum atas kebijakannya dalam membatalkan program pengungsi dan parole. Selain itu, kebijakan terbaru ini memperketat pemeriksaan terhadap pemohon kartu hijau dan visa, termasuk menyelidiki unggahan mereka di media sosial.
Baca Juga: Efek Kebijakan Trump, Wisatawan Eropa Ramai-Ramai Batalkan Liburan ke AS!
Pengacara dan aktivis imigrasi memperkirakan bahwa langkah ini akan semakin membebani sistem imigrasi dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi ribuan orang yang telah menghabiskan waktu bertahun-tahun menunggu persetujuan.
Sementara itu, kelompok hak asasi manusia dan organisasi advokasi imigran terus menyerukan tindakan hukum untuk menentang kebijakan ini, dengan alasan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dan perlindungan bagi pencari suaka di Amerika Serikat.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada keputusan pengadilan dan kemungkinan tindakan dari Kongres AS dalam merespons kebijakan imigrasi yang semakin ketat di bawah pemerintahan Trump.