Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID. Upaya Elon Musk untuk membatalkan gugatan balik OpenAI terkait dugaan "kampanye pelecehan selama bertahun-tahun" terhadap perusahaan yang ia ikut dirikan pada 2015, kandas di pengadilan federal AS.
Baca Juga: Elon Musk Ancam Gugat Apple, Tuduh Monopoli Peringkat App Store
Hakim Distrik AS Yvonne Gonzalez Rogers pada Selasa (12/8/2025) memutuskan Musk harus menghadapi klaim OpenAI bahwa miliarder tersebut, melalui pernyataan pers, unggahan di media sosial, tuntutan hukum, hingga "penawaran palsu untuk membeli aset OpenAI", berupaya merugikan startup AI tersebut.
Perseteruan hukum ini dimulai tahun lalu ketika Musk menggugat OpenAI dan CEO Sam Altman, menuding perusahaan itu menyimpang dari misi awalnya untuk mengembangkan AI demi kemanusiaan, bukan untuk mencari keuntungan.
OpenAI kemudian mengajukan gugatan balik pada April 2025, menuduh Musk terlibat dalam praktik bisnis curang di bawah hukum California.
Baca Juga: Tanpa Target Kinerja, Elon Musk Dapat Paket Gaji Rp 473 Triliun dari Tesla
Musk meminta agar gugatan balik itu dibatalkan atau ditunda hingga tahap persidangan berikutnya.
OpenAI menolak penundaan tersebut pada Mei lalu, dan hakim menyatakan tuduhan perusahaan cukup kuat untuk dilanjutkan. Sidang juri dijadwalkan berlangsung pada musim semi 2026.