kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Duh, angka pernikahan di bawah umur di Asia melonjak selama pandemi


Selasa, 01 September 2020 / 14:35 WIB
Duh, angka pernikahan di bawah umur di Asia melonjak selama pandemi
ILUSTRASI. Angka pernikahan anak di bawah umur di Asia melonjak selama pandemi virus corona baru.


Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo

Save the Children telah memperingatkan, kekerasan terhadap anak perempuan dan pernikahan paksa bisa menjadi lebih mengancam dari virus corona yang saat ini menyebar.

Upaya edukasi juga semakin terhambat karena sebagian besar fasilitas pendidikan masih belum bisa dibuka secara normal. Arus informasi yang diberikan pun menjadi sangat terbatas.

Belum lagi, banyak anak-anak di wilayah miskin di Asia tidak mampu mendapatkan akses sama sekali menuju sistem pembelajaran online yang saat ini banyak diterapkan.

"Kami juga melihat anak-anak bersedia menikah karena ditawarkan uang atau semacam bantuan sebagai imbalan. Keluarga-keluarga ini tidak memahami bahwa itu merupakan bentuk perdagangan, itu merupakan tren yang mengkhawatirkan," kata Singh.

Baca Juga: Miris, 463 juta anak di dunia tidak bisa mengikuti sekolah secara online

Indonesia menjadi salah satu negara dengan angka pernikahan anak tertinggi di dunia, menurut UNICEF. Tahun lalu, pemerintah telah menaikkan usia sah pernikahan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, baik untuk pria maupun wanita.

Harapannya, upaya tersebut mampu menekan angka pernikahan di bawah umur yang jumlahnya terus melonjak dari tahun ke tahun akibat beragam faktor.

Pengadilan agama di Indonesia secara resmi telah memberikan izin lebih dari 33.000 pernikahan anak antara Januari hingga Juni tahun ini. Sebagai pembanding, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melaporkan, ada 22.000 pernikahan anak di Indonesia sepanjang 2019.

Terlampauinya angka pernikahan di bawah umur pada 2019 hanya dalam waktu 6 bulan di 2020 jelas merupakan sebuah masalah baru yang perlu menjadi perhatian khusus.

Di India, PM Narendra Modi juga sudah mengerek umur sah pernikahan dari 18 menjadi 21 tahun. Tapi, langkah tersebut akan sulit untuk diterapkan dan tidak akan mengatasi akar permasalahan.

Baca Juga: WHO akhirnya umumkan status bebas polio untuk benua Afrika

UNICEF menyatakan, mengakhiri pernikahan anak akan membantu memutus siklus kemiskinan antargenerasi. Mereka yakin, anak-anak yang diberdayakan dan berpendidikan akan lebih mampu memberi makan dan mengurus anak-anak mereka.

Dengan begitu, keluarga yang dibina akan hidup dengan lebih sehat dan sejahtera.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×