kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,27   -8,08   -0.87%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ericsson bayar denda US$ 1 miliar atas kasus korupsi


Minggu, 08 Desember 2019 / 17:55 WIB
Ericsson bayar denda US$ 1 miliar atas kasus korupsi
ILUSTRASI. Ericsson bayar denda US$ 1 miliar atas kasus korupsi. REUTERS/Aly Song


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Perusahaan telekomunikasi seluler asal Swedia Ericsson sepakat untuk membayar denda US$ 1 miliar untuk menyelesaikan atas kasus korupsi, termasuk penyuapan terhadap pemerintah.

Departemen Kehakiman AS seperti dilansir Reuters, Minggu (8/12) mengatakan, penyuapan telah dilakukan Ericsson selama bertahun-tahun di beberapa negara termasuk China, Vietnam, dan Djibouti.

Baca Juga: Impor China mulai tunjukan kenaikan di bulan November 2019

Total gugatan terhadap Ericsson termasuk denda pidana lebih dari U$520 juta, ditambah dengan S$540 juta yang harus dibayarkan ke US Securities and Exchange Commission (SEC) terkait masalah itu.

Ericsson mengaku telah bersekongkol dengan pihak-pihak lain untuk melanggar Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) setidaknya dari tahun 2000 sampai 2016, dengan terlibat dalam skema membayar suap, memalsukan buku dan catatan, serta tidak melakukan kontrol akuntansi internal.

“Pegawai-pegawai di beberapa pasar, sebagian merupakan eksekutif di wilayah itu, bertindak dengan niat buruk dan secara sadar tidak melakukan kontrol yang mencukupi,” kata CEO Ericsson Borje Ekholm dalam pernyataannya.

Baca Juga: Hong Kong bersiap hadapi aksi unjuk rasa besar, Minggu ini

Borje Ekholm menilai, apa yang telah terjadi itu sama sekali tidak dapat diterima dan merupakan hal yang sangat mengecewakan dalam sejarah Ericsson.

Ericsson menggunakan pihak ketiga untuk membayarkan uang suap kepada para pejabat pemerintah guna mengamankan bisnisnya. Menurut salah satu laporan pengaduan, firma-firma konsultan diminta membuat dana tertentu dan mentransfer uang ke pihak-pihak ketiga.

Salah satu anak perusahaan, Ericsson Egypt Ltd, mengaku bersalah di pengadilan Southern District, New York, dalam dakwaan konspirasi untuk melanggar undang-undang anti-suap FCPA.

Baca Juga: Collins, produsen stationary premium, bakal taruh investasi besar di Indonesia

Pengakuan bersalah itu dapat mendatangkan sanksi lebih berat, termasuk pencabutan lisensi, tetapi Ericsson dapat mengajukan keringanan guna memastikan bisnis mereka tetap berjalan di AS.

Dalam sebuah pernyataan, pimpinan kejaksaan Southern District New York Geoffrey Berman mengatakan bahwa lewat “dana cair” yang dipersiapkannya untuk menyuap para pejabat pemerintah, Ericsson melakukan bisnis dengan prinsip bahwa uang yang berbicara.

Ericsson mengatakan pihaknya sudah mengkaji ulang program antikorupsinya dan telah mengambil tindakan guna memperbaiki etika bisnisnya.

Baca Juga: Data tenaga kerja AS positif berpotensi menekan rupiah

Ericsson mengatakan bekerja sama dengan pihak berwenang AS dan akan menyediakan dana guna menyelesaikan penyelidikan kasus-kasusnya.Perusahaan ini akan membuat ketentuan US$ 1,2 miliar sehubungan dengan penyelidikan.

Direktur keuangan Ericsson, Carl Mellander, mengatakan dana miliaran dolar itu sudah dimasukkan dalam laporan kuartal III 2019 dan tidak akan mengganggu finansial perusahaan.

"Sementara jumlah untuk penyelesaian hari ini sangat signifikan, saya dapat mengkonfirmasi bahwa kami akan dapat mengelola arus kas keluar terkait dengan dana yang tersedia," katanya.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×