kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

FAA menurunkan peringkat penerbangan Malaysia, bagaimana dengan Indonesia?


Senin, 11 November 2019 / 17:13 WIB
FAA menurunkan peringkat penerbangan Malaysia, bagaimana dengan Indonesia?
ILUSTRASI. Pesawat milik maskapai Malaysia Airlines sesaat sebelum mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Minggu (26/5/2013).


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Badan Penerbangan Federal Amerika Serikat (FAA) menurunkan peringkat keselamatan dan keamanan penerbangan Malaysia. Itu berarti, maskapai negeri jiran tidak bisa membuka atau menambah penerbangan ke Amerika Serikat.

Menurut empat sumber Reuters yang akrab dengan masalah tersebut dan menolak namanya ditulis karena tidak berwenang berbicara kepada media, Senin (11/11), FAA mengerek turun peringkat Malaysia menjadi Kategori 2, dari sebelumnya Kategori 1.

Baca Juga: Regulator sertifikasi Boeing 737 MAX, IATA: Ini adalah kesalahan besar, besar

Sayang, Otoritas Penerbangan Sipil Malaysia tidak segera memberikan komentar saat Reuters meminta tanggapan atas kabar penurunan peringkat keselamatan dan keamanan penerbangan oleh FAA tersebut.

Yang terang, dengan peringkat baru itu, maskapai Malaysia tidak bisa menambah penerbangan apalagi membuka layanan baru ke negeri uak Sam. FAA membatasi pada level saat ini dari penerbangan yang sudah berjalan ke AS.

Selain itu, FAA mengenakan inspeksi tambahan terhadap pesawat-pesawat milik operator penerbangan Malaysia di bandara AS.

Baca Juga: AS tak akan izinkan Boeing 737 MAX mengudara lagi, kecuali...




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×