Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Facebook Inc dapat dipaksa untuk menjual aset berharganya yakni WhatsApp dan Instagram setelah Komisi Perdagangan Federal AS dan hampir setiap negara bagian AS mengajukan tuntutan hukum terhadap perusahaan media sosial tersebut.
Mereka mengatakan, Facebook menggunakan strategi "beli atau kubur" untuk mengambil keputusan terkait pesaingnya dan menekan pesaing yang lebih kecil.
Melansir Reuters, dengan pengajuan tuntutan hukum pada hari Rabu, Facebook menjadi perusahaan teknologi besar kedua yang menghadapi tantangan hukum besar tahun ini setelah Departemen Kehakiman AS menggugat Google Alphabet Inc pada bulan Oktober.
Departemen Kehakiman AS menuduh perusahaan senilai US$ 1 triliun tersebut menggunakan kekuatan pasarnya untuk menangkis para pesaingnya.
Baca Juga: Ini rahasia berhemat ala miliarder dunia agar tetap kaya, patut dicontoh banyak orang
Tuntutan hukum tersebut menyoroti konsensus bipartisan yang berkembang untuk meminta pertanggungjawaban Big Tech atas praktik bisnisnya dan menandai momen kesepakatan langka antara pemerintahan Trump dan Demokrat, beberapa di antaranya telah menganjurkan pembubaran Google dan Facebook.
Melansir Reuters, berdasarkan gugatan yang diajukan pada hari Rabu, Facebook dituding mengakuisisi pesaingnya, dengan fokus khusus pada akuisisi sebelumnya atas aplikasi berbagi foto Instagram seharga US$ 1 miliar pada tahun 2012 dan aplikasi pesan WhatsApp seharga US$ 19 miliar pada tahun 2014.
Baca Juga: Kripto Facebook sekadar ganti nama, Jerman: Serigala berbulu domba tetaplah serigala
Regulator federal dan negara bagian mengatakan, akuisisi tersebut harus dibatalkan - sebuah langkah yang kemungkinan akan memicu tantangan hukum yang panjang karena kesepakatan telah disetujui beberapa tahun sebelumnya oleh FTC.
"Selama hampir satu dekade, Facebook telah menggunakan dominasi dan kekuatan monopoli untuk menghancurkan saingan yang lebih kecil, memadamkan persaingan, semua dengan mengorbankan pengguna sehari-hari," kata Jaksa Agung New York Letitia James atas nama koalisi 46 negara bagian, Washington, DC dan Guam. Sementara, Alabama, Georgia, Carolina Selatan dan South Dakota tidak berpartisipasi dalam gugatan tersebut.
Baca Juga: Semua postingan hoaks soal vaksin corona bakal menghilang dari Facebook
James mengatakan, perusahaan mendapatkan saingan yang dapat mengancam dominasi perusahaan.
Penasihat umum Facebook Jennifer Newstead menyebut tuntutan hukum itu "sejarah revisionis" dan mengatakan undang-undang antimonopoli tidak ada yang ditujukan untuk menghukum "perusahaan yang sukses."
Newstead mengatakan, WhatsApp dan Instagram berhasil setelah Facebook menginvestasikan miliaran dolar untuk mengembangkan aplikasi.
Baca Juga: Facebook mulai bersih-bersih postingan hoax terkait vaksin corona
"Pemerintah sekarang menginginkan penyelesaian, mengirimkan peringatan mengerikan kepada bisnis Amerika bahwa tidak ada penjualan yang final," kata Newstead.
Newstead juga meragukan dugaan kerugian yang disebabkan oleh Facebook, dengan alasan bahwa konsumen diuntungkan dari keputusannya untuk membuat WhatsApp gratis, dan saingan seperti YouTube, Twitter dan WeChat "baik-baik saja" tanpa akses ke platform pengembangnya.